Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Usai Naikkan Pajak Hiburan Hingga 70 Persen, Pemerintah Siapkan Insentif

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 15:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI dikabarkan sedang menyiapkan insentif fiskal, setelah menaikkan pajak hiburan tertentu secara signifikan hingga 40-70 persen.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan mengatakan bahwa insentif itu diberikan berdasarkan  UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk sektor tertentu, yang tertuang dalam Pasal 101 UU tersebut.

Adapun UU  yang mengatur tentang kenaikan pajak diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dari sebelumnya 35 persen menjadi minimal 40 dan maksimal 70 persen, yang membuat beberapa pengusaha di sektor hiburan melayangkan aksi protes.


Menurut Airlangga, pemerintah memang diberi ruang kebijakan lain seperti insentif fiskal yang bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha, dengan kenaikan tarif.

"Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," ujar Airlangga di Istana Negara, Jumat (19/1).

Menurutnya, detail insentif fiskal akan segera dirilis melalui urat Edaran Menteri Keuangan sebagai bendahara negara dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pengawas pemerintah daerah.

"Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan menkeu, edaran bersama menkeu dan mendagri," jelasnya.

Airlangga menyebutkan beberapa pemda bisa menetapkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen sesuai dengan kemampuan wilayah masing-masing, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam SE Menkeu dan Mendagri.

"Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard, maka dipayungi aturan," tuturnya.

Dalam UU HKPD, pemerintah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen hingga 70 persen. Sedangkan pajak hiburan lainnya sebesar 10 persen.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya