Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Usai Naikkan Pajak Hiburan Hingga 70 Persen, Pemerintah Siapkan Insentif

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 15:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI dikabarkan sedang menyiapkan insentif fiskal, setelah menaikkan pajak hiburan tertentu secara signifikan hingga 40-70 persen.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan mengatakan bahwa insentif itu diberikan berdasarkan  UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk sektor tertentu, yang tertuang dalam Pasal 101 UU tersebut.

Adapun UU  yang mengatur tentang kenaikan pajak diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dari sebelumnya 35 persen menjadi minimal 40 dan maksimal 70 persen, yang membuat beberapa pengusaha di sektor hiburan melayangkan aksi protes.

Menurut Airlangga, pemerintah memang diberi ruang kebijakan lain seperti insentif fiskal yang bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha, dengan kenaikan tarif.

"Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," ujar Airlangga di Istana Negara, Jumat (19/1).

Menurutnya, detail insentif fiskal akan segera dirilis melalui urat Edaran Menteri Keuangan sebagai bendahara negara dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pengawas pemerintah daerah.

"Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan menkeu, edaran bersama menkeu dan mendagri," jelasnya.

Airlangga menyebutkan beberapa pemda bisa menetapkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen sesuai dengan kemampuan wilayah masing-masing, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam SE Menkeu dan Mendagri.

"Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard, maka dipayungi aturan," tuturnya.

Dalam UU HKPD, pemerintah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen hingga 70 persen. Sedangkan pajak hiburan lainnya sebesar 10 persen.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya