Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Usai Naikkan Pajak Hiburan Hingga 70 Persen, Pemerintah Siapkan Insentif

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 15:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI dikabarkan sedang menyiapkan insentif fiskal, setelah menaikkan pajak hiburan tertentu secara signifikan hingga 40-70 persen.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan mengatakan bahwa insentif itu diberikan berdasarkan  UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk sektor tertentu, yang tertuang dalam Pasal 101 UU tersebut.

Adapun UU  yang mengatur tentang kenaikan pajak diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dari sebelumnya 35 persen menjadi minimal 40 dan maksimal 70 persen, yang membuat beberapa pengusaha di sektor hiburan melayangkan aksi protes.


Menurut Airlangga, pemerintah memang diberi ruang kebijakan lain seperti insentif fiskal yang bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha, dengan kenaikan tarif.

"Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," ujar Airlangga di Istana Negara, Jumat (19/1).

Menurutnya, detail insentif fiskal akan segera dirilis melalui urat Edaran Menteri Keuangan sebagai bendahara negara dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pengawas pemerintah daerah.

"Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan menkeu, edaran bersama menkeu dan mendagri," jelasnya.

Airlangga menyebutkan beberapa pemda bisa menetapkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen sesuai dengan kemampuan wilayah masing-masing, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam SE Menkeu dan Mendagri.

"Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard, maka dipayungi aturan," tuturnya.

Dalam UU HKPD, pemerintah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen hingga 70 persen. Sedangkan pajak hiburan lainnya sebesar 10 persen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya