Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pemerintah Terus Perhatikan Masalah Kesejahteraan dan Keselamatan Pelaut

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 15:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Terwujudnya keselamatan dan kesejahteraan pelaut Indonesia menjadi fokus Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano, menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa menerima laporan dari para pelaut, baik itu soal keselamatan, kesejahteraan ataupun pemenuhan hak-hak Pelaut selama bekerja di atas kapal dan berupaya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Salah satunya adalah laporan yang disampaikan oleh Pery Rusniawan, Nakhoda TB. Sea Grandeur, yang saat ini bekerja di perusahaan Al Jazeera Shipping Co. W.L.L, Bahrain yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Atase Perhubungan KBRI Riyadh tertanggal 5 Januari 2024.


“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami mengundang PT. Cleon Obor Samudra selaku Perusahaan/Agen pengirim, Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), serta Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) untuk bersama-sama membahas penyelesaian laporan dimaksud,” ujar Capt. Maltus dalam keterangannya, Jumat (19/1).

Dia mengungkapkan, bahwa pada rapat mediasi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu, diketahui permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan baik oleh perusahaan tempat Pelaut tersebut bekerja, dan saat ini Pelaut tersebut masih tetap bekerja di atas kapal sampai dengan kontrak kerja berakhir bulan Februari tahun 2024.

“Oleh karena itu kami meminta Agen menginformasikan kepada Pelaut tersebut agar segera membuat Statement of Fact (SOF) yang menyatakan permasalahan telah dapat diselesaikan dan mengirimkannya ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” jelasnya.

Selain itu, Capt. Maltus juga mengajak para pelaut untuk melaporkan kepada Ditjen Hubla apabila menemukan adanya perusahaan/agen yang tidak terdaftar atau tidak memiliki SIUPPAK.

Adapun SIUPPAK menurut Capt. Maltus, adalah sebuah dokumen yang diperlukan oleh sebuah perusahaan untuk bisa merekrut awak kapal dan pelaut. Tanpa surat izin ini maka bisa dipastikan pemilik usaha tidak akan mempunyai izin untuk menempatkan awak kapalnya.

SIUPPAK ini sifatnya wajib mengingat Surat Edaran mengenai pembuatan SIUPPAK juga sudah disebarkan. Terlebih tujuan dari pembuatan surat perizinan ini adalah demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pelaut yang tercantum di perjanjian kerja Laut dan Collective Bargaining Agreement (CBA).

“Oleh karena itu, sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh pelaut yang akan bekerja di atas kapal agar sebelum bekerja/direkrut memastikan perusahaan/agen penyalur memiliki izin usaha (SIUPPAK). Hal ini dapat dipastikan melalui website dokumenpelaut.dephub.go.id,” pungkas Capt. Maltus.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya