Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pemerintah Terus Perhatikan Masalah Kesejahteraan dan Keselamatan Pelaut

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 15:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Terwujudnya keselamatan dan kesejahteraan pelaut Indonesia menjadi fokus Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano, menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa menerima laporan dari para pelaut, baik itu soal keselamatan, kesejahteraan ataupun pemenuhan hak-hak Pelaut selama bekerja di atas kapal dan berupaya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Salah satunya adalah laporan yang disampaikan oleh Pery Rusniawan, Nakhoda TB. Sea Grandeur, yang saat ini bekerja di perusahaan Al Jazeera Shipping Co. W.L.L, Bahrain yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Atase Perhubungan KBRI Riyadh tertanggal 5 Januari 2024.


“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami mengundang PT. Cleon Obor Samudra selaku Perusahaan/Agen pengirim, Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), serta Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) untuk bersama-sama membahas penyelesaian laporan dimaksud,” ujar Capt. Maltus dalam keterangannya, Jumat (19/1).

Dia mengungkapkan, bahwa pada rapat mediasi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu, diketahui permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan baik oleh perusahaan tempat Pelaut tersebut bekerja, dan saat ini Pelaut tersebut masih tetap bekerja di atas kapal sampai dengan kontrak kerja berakhir bulan Februari tahun 2024.

“Oleh karena itu kami meminta Agen menginformasikan kepada Pelaut tersebut agar segera membuat Statement of Fact (SOF) yang menyatakan permasalahan telah dapat diselesaikan dan mengirimkannya ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” jelasnya.

Selain itu, Capt. Maltus juga mengajak para pelaut untuk melaporkan kepada Ditjen Hubla apabila menemukan adanya perusahaan/agen yang tidak terdaftar atau tidak memiliki SIUPPAK.

Adapun SIUPPAK menurut Capt. Maltus, adalah sebuah dokumen yang diperlukan oleh sebuah perusahaan untuk bisa merekrut awak kapal dan pelaut. Tanpa surat izin ini maka bisa dipastikan pemilik usaha tidak akan mempunyai izin untuk menempatkan awak kapalnya.

SIUPPAK ini sifatnya wajib mengingat Surat Edaran mengenai pembuatan SIUPPAK juga sudah disebarkan. Terlebih tujuan dari pembuatan surat perizinan ini adalah demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pelaut yang tercantum di perjanjian kerja Laut dan Collective Bargaining Agreement (CBA).

“Oleh karena itu, sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh pelaut yang akan bekerja di atas kapal agar sebelum bekerja/direkrut memastikan perusahaan/agen penyalur memiliki izin usaha (SIUPPAK). Hal ini dapat dipastikan melalui website dokumenpelaut.dephub.go.id,” pungkas Capt. Maltus.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya