Berita

Bawaslu Lampung Barat menertibkan ratusan APK yang langgar aturan/RMOLLampung

Nusantara

Langgar Lokasi Kampanye, Ratusan APK Diturunkan Bawaslu Lampung Barat

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 02:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketegasan ditunjukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan) dengan  menurunkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan.

Personel gabungan membersihkan APK yang melanggar disepanjang jalur hijau Kota Liwa, Rabu (17/1), padahal KPU Lampung Barat telah menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.

Seperti tempat ibadah, rumah sakit (RS), gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, serta jalur hijau seperti kawasan Sekuting Terpadu sampai ke Pengadilan Negeri Lampung Barat, kecuali 1,5 meter dari trotoar.


Penertiban itu dimulai dari Taman Kota Liwa hingga Makodim 0422/LB, dilanjutkan menuju kawasan sekuting terpadu. Dalam penertiban ini Bawaslu Kabupaten Lambar mencatat terdapat 380 APK dari berbagai partai dan calon DPD.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pencegahan berupa imbauan tertulis maupun melalui media sosial untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran kampanye.

“Bawaslu telah mengimbau tim kampanye Parpol untuk menaati aturan kampanye termasuk tempat-tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye pada 30 November 2023. Setelah kami invetarisir masih banyak parpol dan calon perseorangan yang melanggar, pada 9 Januari 2024 kami mengimbau parpol dan calon perseorangan tersebut untuk dapat melakukan penertiban mandiri,” jelas Jones, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (18/1).

la menjelaskan, Bawaslu telah memberikan rentang waktu selama satu pekan kepada peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban. Namun, masih ada saja yang tidak menertibkan alat peraga dimaksud. Oleh karena itu, Bawaslu bersama dengan Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan melakukan penertiban langsung.

"Penertiban ini kami lakukan terhadap setiap APK yang dipasang di sepanjang jalur hijau Lampung Barat. Selain melanggar aturan, APK yang dipasang ini banyak yang membahayakan pengendara,” sambung Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat itu.

Terakhir, dirinya berharap kepada seluruh para calon legislatif yang ingin memasang APK agar memasang di tempat sebagai mana mestinya sehingga tidak melanggar peraturan yang ada.

“Kebersihan jalur hijau sendiri merupakan nilau estetika kota Lampung Barat, jadi mari kita jaga dengan tidak menempelkan APK di pohon,” pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya