Berita

Bawaslu Lampung Barat menertibkan ratusan APK yang langgar aturan/RMOLLampung

Nusantara

Langgar Lokasi Kampanye, Ratusan APK Diturunkan Bawaslu Lampung Barat

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 02:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketegasan ditunjukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan) dengan  menurunkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan.

Personel gabungan membersihkan APK yang melanggar disepanjang jalur hijau Kota Liwa, Rabu (17/1), padahal KPU Lampung Barat telah menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.

Seperti tempat ibadah, rumah sakit (RS), gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, serta jalur hijau seperti kawasan Sekuting Terpadu sampai ke Pengadilan Negeri Lampung Barat, kecuali 1,5 meter dari trotoar.


Penertiban itu dimulai dari Taman Kota Liwa hingga Makodim 0422/LB, dilanjutkan menuju kawasan sekuting terpadu. Dalam penertiban ini Bawaslu Kabupaten Lambar mencatat terdapat 380 APK dari berbagai partai dan calon DPD.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pencegahan berupa imbauan tertulis maupun melalui media sosial untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran kampanye.

“Bawaslu telah mengimbau tim kampanye Parpol untuk menaati aturan kampanye termasuk tempat-tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye pada 30 November 2023. Setelah kami invetarisir masih banyak parpol dan calon perseorangan yang melanggar, pada 9 Januari 2024 kami mengimbau parpol dan calon perseorangan tersebut untuk dapat melakukan penertiban mandiri,” jelas Jones, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (18/1).

la menjelaskan, Bawaslu telah memberikan rentang waktu selama satu pekan kepada peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban. Namun, masih ada saja yang tidak menertibkan alat peraga dimaksud. Oleh karena itu, Bawaslu bersama dengan Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan melakukan penertiban langsung.

"Penertiban ini kami lakukan terhadap setiap APK yang dipasang di sepanjang jalur hijau Lampung Barat. Selain melanggar aturan, APK yang dipasang ini banyak yang membahayakan pengendara,” sambung Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat itu.

Terakhir, dirinya berharap kepada seluruh para calon legislatif yang ingin memasang APK agar memasang di tempat sebagai mana mestinya sehingga tidak melanggar peraturan yang ada.

“Kebersihan jalur hijau sendiri merupakan nilau estetika kota Lampung Barat, jadi mari kita jaga dengan tidak menempelkan APK di pohon,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya