Berita

Bawaslu Lampung Barat menertibkan ratusan APK yang langgar aturan/RMOLLampung

Nusantara

Langgar Lokasi Kampanye, Ratusan APK Diturunkan Bawaslu Lampung Barat

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 02:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketegasan ditunjukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan) dengan  menurunkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan.

Personel gabungan membersihkan APK yang melanggar disepanjang jalur hijau Kota Liwa, Rabu (17/1), padahal KPU Lampung Barat telah menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.

Seperti tempat ibadah, rumah sakit (RS), gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, serta jalur hijau seperti kawasan Sekuting Terpadu sampai ke Pengadilan Negeri Lampung Barat, kecuali 1,5 meter dari trotoar.


Penertiban itu dimulai dari Taman Kota Liwa hingga Makodim 0422/LB, dilanjutkan menuju kawasan sekuting terpadu. Dalam penertiban ini Bawaslu Kabupaten Lambar mencatat terdapat 380 APK dari berbagai partai dan calon DPD.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pencegahan berupa imbauan tertulis maupun melalui media sosial untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran kampanye.

“Bawaslu telah mengimbau tim kampanye Parpol untuk menaati aturan kampanye termasuk tempat-tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye pada 30 November 2023. Setelah kami invetarisir masih banyak parpol dan calon perseorangan yang melanggar, pada 9 Januari 2024 kami mengimbau parpol dan calon perseorangan tersebut untuk dapat melakukan penertiban mandiri,” jelas Jones, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (18/1).

la menjelaskan, Bawaslu telah memberikan rentang waktu selama satu pekan kepada peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban. Namun, masih ada saja yang tidak menertibkan alat peraga dimaksud. Oleh karena itu, Bawaslu bersama dengan Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan melakukan penertiban langsung.

"Penertiban ini kami lakukan terhadap setiap APK yang dipasang di sepanjang jalur hijau Lampung Barat. Selain melanggar aturan, APK yang dipasang ini banyak yang membahayakan pengendara,” sambung Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat itu.

Terakhir, dirinya berharap kepada seluruh para calon legislatif yang ingin memasang APK agar memasang di tempat sebagai mana mestinya sehingga tidak melanggar peraturan yang ada.

“Kebersihan jalur hijau sendiri merupakan nilau estetika kota Lampung Barat, jadi mari kita jaga dengan tidak menempelkan APK di pohon,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya