Berita

Kuasa Hukum Tarno, Ari Santosa, menunjukkan surat pengunduran diri kliennya/RMOLJateng

Nusantara

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Seorang Guru di Karanganyar Penuhi Panggilan Gakkumdu

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 01:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) aktif, Tarno, memenuhi panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (18/1).

Guru Tarno hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Ari Santoso. Pemanggilan ini tak lain karena Tarno diduga melakukan pelanggaran pemilu, karena namanya terdaftar sebagai tim kampanye Partai Golkar Karanganyar.

Nama Tarno memang sempat tercatat sebagai caleg Partai Golkar dan sudah masuk dalam DCT. Namun dia akhirnya mundur sebagai caleg dan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),


Kuasa Hukum Tarno, Ari Santosa mengatakan, sebenarnya kliennya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai guru PPPK sejak 1 Agustus 2023. Disampaikan langsung ke Bupati Karanganyar Juliyatmono kala itu.

"Namun hingga menetapkan DCT pada 3 November 2023, surat pengunduran diri tersebut belum ada tindak lanjutnya," jelas Ari, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (18/1).

Hingga akhirnya, pada 13 November 2023 kliennya mengajukan surat pengunduran diri dari Partai Golkar. Dengan begitu secara otomatis juga mundur dari pencalegan. SK pengunduran diri dari Partai Golkar diterima pada 15 Desember 2023.

Terkait nama kliennya masuk menjadi tim kampanye dari Partai Golkar, pihaknya tidak mengetahui. Lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak berwenang. Yang jelas kliennya sudah mundur dari pencalegan.

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua DPD II Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani yang juga hadir memenuhi panggilan Gakkumdu mengaku tidak mengetahui kalau Tarno merupakan Guru berstatus P3K.

"Tahunya saat mendaftar sebagai diri caleg dari Partai Golkar, KTP adalah pegawai swasta," ucap Ilyas.

Sampai suatu ketika, Tarno mengajukan pengunduran diri dari Partai Golkar. Setelah diajukan secara bertahap dari DPD II, provinsi, hingga pusat, SK pemberhentian turun pada 15 Desember 2023.

"Mundur karena alasan keluarga," imbuhnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti menuturkan, selama 3 hari ini telah meminta keterangan dari 12 orang saksi.

Dan Kamis (18/1) pihak Bawaslu juga memanggil Tarno dan Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya