Berita

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Ist

Politik

Asal Uji Materi Dikabulkan MK, DPRD Berpotensi Sesuaikan Pajak Hiburan

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPRD DKI Jakarta mengambil batas bawah atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen untuk menjaga iklim perekonomian. Hal itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acuannya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, regulasi itu mengatur batas atas dan batas bawah dari besaran pajak bagi pelaku usaha.

“Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan, pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani,” kata Pantas dikutip Kamis (18/1).


DPRD bersama Pemprov DKI menyadari bahwa pemberlakuan batas bawah itu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha hiburan.

“Dari perda yang lama itu kira-kira normal menurut DKI (pajak hiburan 25 persen). Kemudian keluar UU yang mengatur batas atas dan batas bawah. Ternyata batas bawahnya juga ada yang cukup tinggi misalnya seperti pajak hiburan,” kata Pantas.

Dalam menggodok aturan tersebut, sambung Pantas, Bapemperda bersama Pemprov DKI menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Dimulai dari pengajuan regulasi, rapat dengar pendapat (RDP), dan mengajak pelaku usaha serta akademisi dalam pembahasan.

Bahkan, Pantas menghormati sikap Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal 58 Ayat 2 dari UU No. 1/2022 dianggap tidak rasional.

Politikus PDIP ini pun berjanji akan menyesuaikan aturan tersebut bila JR dikabulkan MK. Seperti diketahui, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan pajak terendah sebesar 40 persen.

Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta mendorong eksekutif untuk merevisi regulasi tentang pungutan pajak hiburan yang naik dari 25 persen menjadi 40 persen pada tahun 2024. Langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak memberatkan pelaku usaha yang mulai bangkit dari pandemi Covid-19.

Belum lagi, dampak pemberlakuan pajak hiburan yang dianggap sangat tinggi berpotensi terjadi penutupan tempat usaha yang justru memunculkan gelombang PHK bagi kalangan pekerja.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya