Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bioskop dan Sirkus Tidak Kena Pajak 40-75 Persen, Kemenkeu: Justru Diturunkan 10 Persen

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 12:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tempat hiburan bioskop dan sirkus tidak dikenakan pajak 40-75 persen, justru, tempat hiburan itu diturunkan pajaknya menjadi 10 persen.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Keuangan sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung industri hiburan yang banyak didatangi seluruh kalangan masyarakat.

"Ini bukti dukungan komitmen pemerintah bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam pengembangan pariwisata daerah," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dikutip Kamis, (18/1).


Adapun penurunan tarif bioskop dan sirkus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di mana  jasa kesenian dan hiburan masuk dalam kategori tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Pasal 55 UU HKPD menjabarkan yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan ada 12 jenis di antaranya, a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Lydia mengatakan tarif pajak sejumlah sektor hiburan diturunkan untuk mendukung pariwisata. Untuk itu, dalam UU tersebut tarif industri hiburan itu diturunkan 10 persen, dari yang sebelumnya dikenakan pajak sampai dengan 35 persen.

"Itu sangat pro terhadap pariwisata dan promosi budaya nasional, yang sudah UU sampai dengan 35 persen, saat ini diubah dan diturunkan sampai dengan 10 persen," kata dia.

Menurut Lydia, UU itu juga  memberikan pengecualian kepada jasa kesenian dan hiburan yang bertujuan untuk promosi budaya tradisional dan kepentingan layanan masyarakat. Sektor-sektor tersebut, bahkan tidak boleh dipungut pajak.

"Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah mendukung pelestarian dan kebudayaan nasional," tuturnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya