Berita

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Nusantara

Cegah Gelombang PHK Massal, Heru Harus Bijak Berlakukan Pajak Hiburan

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 09:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta mempertimbangkan kembali kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan menjadi 40 persen.

Kenaikan pajak itu sendiri sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan pada 5 Januari lalu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, bila memungkinkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut bisa dikaji ulang. Sebab, ada kekhawatiran kebijakan itu justru membuat pengusaha hiburan gulung tikar. Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) merosot.


“Kalau itu membuat pengusaha bangkrut, pendapatan kita dari mana? Ini harus dikaji ulang,” kata Prasetyo dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/10.

Oleh karena itu, sambung Prasetyo, diperlukan solusi terbaik mengatasi persoalan tersebut. Ia akan meminta dinas terkait menjelaskan kembali langkah terbaik mengantisipasi dampak lain dari kebijakan, seperti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja.

Bila banyak PHK sebagai dampak kebijakan tersebut, pastinya angka pengangguran di Jakarta meningkat. Sehingga menjadi kendala bagi Pemprov DKI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, di mana besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya 25 persen. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa hanya sebesar 35 persen.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya