Berita

Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil/Istimewa

Politik

Dugaan Kampanye Terselubung, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 01:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilaporkan DPD PDIP Jabar ke Bawaslu Jawa Barat. Laporan dilayangkan lantaran Ridwan Kamil diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore BPD Tasikmalaya baru-baru ini.

Dalam acara tersebut, Ridwan Kamil yang notabene Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar diduga melakukan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Jabar. Laporan yang dilayangkan PDIP Jabar pada Selasa (16/1) kemarin, berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024.

Menurut Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik itu. Saat itu, Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil, menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.


"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Kab Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," tutur Naga Sentana, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (17/1).

Naga menjelaskan, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Sebab besar kemungkinan anggota BPD adalah ASN yang bertugas di kantor desa.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu," jelas Naga.

"Kami melihat ke arah sana. Hal itu didukung pula dengan jas yang dikenakan RK berwarna biru langit senada dengan pasangan 02, seperti jas yang digunakan RK di berbagai banner bersama 02 yang tersebar luas di masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Naga juga menuturkan, pihaknya melaporkan temuan itu pada Bawaslu Jabar agar Ridwan Kamil bisa dipanggil untuk menjelaskan peristiwa tersebut. Bawaslu Jabar, sejatinya harus bisa menelusuri apakah ada dugaan melakukan kampanye di kegiatan pemerintah atau tidak, yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tersebut.

Sebab bila menilik pada atribut yang digunakan Gubernur Jabar periode 2018-2023, kata dia, besar kemungkinan adanya kampanye terselubung.

"Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan dalam acara itu ada dugaan bagi-bagi uang kepada peserta yang hadir.

"Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02," paparnya.

Sementara itu, Relawan Ganjar-Mahfud, Irfan Khairullah mempertanyakan kapasitas Ridwan Kamil dalam kegiatan tersebut, mengingat yang bersangkutan bukan lagi seorang kepala daerah.

Maka dari itu pihaknya menduga, ada dugaan unsur kampanye dalam kegiatan perangkat desa tersebut.

"Kami melaporkan ini, karena ketika ada perangkat desa, kapasitas Ketua TKD ini sebagai apa? Sementara dia sudah tidak menjabat gubernur lagi. Maka, ini harus dijelaskan," tuturnya.

Maka dari itu dia berharap, Bawaslu Jabar dapat menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan ada atau tidak dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas ASN di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

"Ini juga ada dugaan ketidakfairan. Maka yang kami harapkan konfirmasi dan klarifikasi dari Bawaslu terhadap kegiatan tersebut," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya