Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

WNI di Luar Negeri Protes Tak Bisa Pindah Memilih, Ini Jawaban KPU

RABU, 17 JANUARI 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Karut marut pindah memilih bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, kendala WNI yang tidak bisa memilih karena terlewat jadwal pindah memilih, dipastikan akan tetap dilayani.

"Bisa dilayani dengan syarat atau dengan kondisi bila masih tersedia surat suara di TPS tujuan," ujar Hasyim saat ditemui di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).


Hasyim menjelaskan, ada dua kategori orang melakukan pindah memilih. Yakni, WNI yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tidak bisa memilih di alamat tempat tinggal sesuai e-KTP.

"Khusus bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi dia tidak bisa memilih di TPS dia terdaftar di DPT, akan memilih di TPS lain. Pada prinsipnya, istilahnya nanti terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTb)," urai Hasyim.

Sementara kondisi kedua, dipaparkan Anggota KPU RI dua periode itu, adalah WNI yang belum terdaftar di DPT tetapi memiliki hak pilih karena usianya sudah 17 tahun ke atas atau sudah kawin yang masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"Warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi sama sekali belum masuk DPT, masih bisa jadi pemilih. Hadirnya kapan? Nanti pada hari h pemungutan suara 14 Februari 2024 ketika ke TPS. Tapi TPS itu harus TPS yang sesuai alamat KTP," sambungnya menjelaskan.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa DPTb dan DPK sudah disusun KPU sejak jauh-jauh hari ketika pemutakhiran daftar pemilih dilangsungkan pada akhir tahun 2023.

Sehingga, dia meminta pengertian bagi WNI yang belum terdaftar sebagai pemilih pindahan apabila nantinya tidak bisa memilih di TPS perpindahan, karena keterbatasan surat suara.

"Karena kan jumlah surat suara di TPS tujuan (yang menjadi tempat mencoblos pindahan) kan jelas surat suaranya sama dengan jumlah surat suara di TPS tujuan (sudah ditetapkan sesuai DPT plus 2 persen). Tidak mengcover pemilih yang pindah memilih," jelasnya.

"Ini yang perlu dipahami semua oleh seluruh warga negara Indonesia yang baru mengurus pindah memilih belakangan ini, atau nanti sampai h-7," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya