Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

WNI di Luar Negeri Protes Tak Bisa Pindah Memilih, Ini Jawaban KPU

RABU, 17 JANUARI 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Karut marut pindah memilih bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, kendala WNI yang tidak bisa memilih karena terlewat jadwal pindah memilih, dipastikan akan tetap dilayani.

"Bisa dilayani dengan syarat atau dengan kondisi bila masih tersedia surat suara di TPS tujuan," ujar Hasyim saat ditemui di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Hasyim menjelaskan, ada dua kategori orang melakukan pindah memilih. Yakni, WNI yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tidak bisa memilih di alamat tempat tinggal sesuai e-KTP.

"Khusus bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi dia tidak bisa memilih di TPS dia terdaftar di DPT, akan memilih di TPS lain. Pada prinsipnya, istilahnya nanti terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTb)," urai Hasyim.

Sementara kondisi kedua, dipaparkan Anggota KPU RI dua periode itu, adalah WNI yang belum terdaftar di DPT tetapi memiliki hak pilih karena usianya sudah 17 tahun ke atas atau sudah kawin yang masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"Warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi sama sekali belum masuk DPT, masih bisa jadi pemilih. Hadirnya kapan? Nanti pada hari h pemungutan suara 14 Februari 2024 ketika ke TPS. Tapi TPS itu harus TPS yang sesuai alamat KTP," sambungnya menjelaskan.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa DPTb dan DPK sudah disusun KPU sejak jauh-jauh hari ketika pemutakhiran daftar pemilih dilangsungkan pada akhir tahun 2023.

Sehingga, dia meminta pengertian bagi WNI yang belum terdaftar sebagai pemilih pindahan apabila nantinya tidak bisa memilih di TPS perpindahan, karena keterbatasan surat suara.

"Karena kan jumlah surat suara di TPS tujuan (yang menjadi tempat mencoblos pindahan) kan jelas surat suaranya sama dengan jumlah surat suara di TPS tujuan (sudah ditetapkan sesuai DPT plus 2 persen). Tidak mengcover pemilih yang pindah memilih," jelasnya.

"Ini yang perlu dipahami semua oleh seluruh warga negara Indonesia yang baru mengurus pindah memilih belakangan ini, atau nanti sampai h-7," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Komisi IV DPR Dukung Penuh Swasembada Pangan, Tapi Ingatkan soal Evaluasi

Selasa, 05 November 2024 | 23:52

Menkomdigi Diminta Dalami Modus Judol Pakai Pulsa

Selasa, 05 November 2024 | 23:16

Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif

Selasa, 05 November 2024 | 23:13

Pro dan Kontra Sistem Pemungutan Suara AS

Selasa, 05 November 2024 | 23:12

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PKB Ini Wanti-Wanti Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 23:04

Tak Lagi Menghuni Senayan, Ini Seruan Kader Senior PPP

Selasa, 05 November 2024 | 23:01

Di Hadapan Dewa Siwa, Warga India Doakan Kemenangan Kamala Harris

Selasa, 05 November 2024 | 22:47

Biden Pantau Pertarungan Trump Vs Harris di Gedung Putih

Selasa, 05 November 2024 | 22:25

Pilpres AS: Warga Berduyun-duyun ke TPS Sejak Jam 6 Pagi

Selasa, 05 November 2024 | 22:16

Bertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan Rakyat

Selasa, 05 November 2024 | 22:15

Selengkapnya