Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

WNI di Luar Negeri Protes Tak Bisa Pindah Memilih, Ini Jawaban KPU

RABU, 17 JANUARI 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Karut marut pindah memilih bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, kendala WNI yang tidak bisa memilih karena terlewat jadwal pindah memilih, dipastikan akan tetap dilayani.

"Bisa dilayani dengan syarat atau dengan kondisi bila masih tersedia surat suara di TPS tujuan," ujar Hasyim saat ditemui di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).


Hasyim menjelaskan, ada dua kategori orang melakukan pindah memilih. Yakni, WNI yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tidak bisa memilih di alamat tempat tinggal sesuai e-KTP.

"Khusus bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi dia tidak bisa memilih di TPS dia terdaftar di DPT, akan memilih di TPS lain. Pada prinsipnya, istilahnya nanti terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTb)," urai Hasyim.

Sementara kondisi kedua, dipaparkan Anggota KPU RI dua periode itu, adalah WNI yang belum terdaftar di DPT tetapi memiliki hak pilih karena usianya sudah 17 tahun ke atas atau sudah kawin yang masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"Warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi sama sekali belum masuk DPT, masih bisa jadi pemilih. Hadirnya kapan? Nanti pada hari h pemungutan suara 14 Februari 2024 ketika ke TPS. Tapi TPS itu harus TPS yang sesuai alamat KTP," sambungnya menjelaskan.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa DPTb dan DPK sudah disusun KPU sejak jauh-jauh hari ketika pemutakhiran daftar pemilih dilangsungkan pada akhir tahun 2023.

Sehingga, dia meminta pengertian bagi WNI yang belum terdaftar sebagai pemilih pindahan apabila nantinya tidak bisa memilih di TPS perpindahan, karena keterbatasan surat suara.

"Karena kan jumlah surat suara di TPS tujuan (yang menjadi tempat mencoblos pindahan) kan jelas surat suaranya sama dengan jumlah surat suara di TPS tujuan (sudah ditetapkan sesuai DPT plus 2 persen). Tidak mengcover pemilih yang pindah memilih," jelasnya.

"Ini yang perlu dipahami semua oleh seluruh warga negara Indonesia yang baru mengurus pindah memilih belakangan ini, atau nanti sampai h-7," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya