Berita

Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Lanjutan Korupsi BTS, Kejagung: Dito Masih Saksi, Nistra Sudah DPO

RABU, 17 JANUARI 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan penerimaan Rp27 miliar uang tutup kasus korupsi Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan timnya tak menghentikan pengusutan penerimaan aliran-aliran uang dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) tersebut.

Terkait Dito, kata Kuntadi, tim penyidik masih memerlukan pencarian bukti-bukti tambahan untuk dapat meningkatkan status hukum politikus muda Partai Golkar tersebut.


"(Dito) untuk sementara ini masih saksi. Kita lihat nanti. Yang jelas, kami masih mendalami," ujar Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/1).

Kuntadi meyakinkan, tidak perlu terburu-buru dalam peningkatan status hukum seseorang. Termasuk soal nasib hukum Dito.

"Pelan-pelan. Kita lihat, dan kita tunggu saja," tuturnya.

Adapun untuk Staf Ahli Komisi I DPR Nistra Yohan yang terungkap menerima Rp 70 miliar, disebut Kuntadi, statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.   

Dugaan penerimaan uang Rp27 miliar oleh Dito dan Rp70 miliar oleh Nistra itu pun masih ada di dalam dakwaan Windy Purnama (WP), dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS).

Dua terdakwa selaku bos di PT Media Berdikari Sejahtera, dan direktur utama (Dirut) PT Basis Utama Prima itu, adalah tersangka gelombang kedua yang disidangkan terkait kasus korupsi yang sudah terbukti di persidangan merugikan negara Rp8,03 triliun.

Kata Kuntadi, masih adanya nama Dito, dan Nistra dalam dakwaan terdakwa Windy dan Yusrizki, menunjukkan temuan penyidikan yang masih ditawarkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap terungkap di persidangan.

"Isi dakwaan itu, kan produknya dari penuntut umum. Kami di penyidikan hanya menyajikan dan menemukan faktanya. Dan kami tetap mendalami itu (dugaan penerimaan oleh Dito dan Nistra)," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya