Berita

Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Lanjutan Korupsi BTS, Kejagung: Dito Masih Saksi, Nistra Sudah DPO

RABU, 17 JANUARI 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan penerimaan Rp27 miliar uang tutup kasus korupsi Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan timnya tak menghentikan pengusutan penerimaan aliran-aliran uang dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) tersebut.

Terkait Dito, kata Kuntadi, tim penyidik masih memerlukan pencarian bukti-bukti tambahan untuk dapat meningkatkan status hukum politikus muda Partai Golkar tersebut.


"(Dito) untuk sementara ini masih saksi. Kita lihat nanti. Yang jelas, kami masih mendalami," ujar Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/1).

Kuntadi meyakinkan, tidak perlu terburu-buru dalam peningkatan status hukum seseorang. Termasuk soal nasib hukum Dito.

"Pelan-pelan. Kita lihat, dan kita tunggu saja," tuturnya.

Adapun untuk Staf Ahli Komisi I DPR Nistra Yohan yang terungkap menerima Rp 70 miliar, disebut Kuntadi, statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.   

Dugaan penerimaan uang Rp27 miliar oleh Dito dan Rp70 miliar oleh Nistra itu pun masih ada di dalam dakwaan Windy Purnama (WP), dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS).

Dua terdakwa selaku bos di PT Media Berdikari Sejahtera, dan direktur utama (Dirut) PT Basis Utama Prima itu, adalah tersangka gelombang kedua yang disidangkan terkait kasus korupsi yang sudah terbukti di persidangan merugikan negara Rp8,03 triliun.

Kata Kuntadi, masih adanya nama Dito, dan Nistra dalam dakwaan terdakwa Windy dan Yusrizki, menunjukkan temuan penyidikan yang masih ditawarkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap terungkap di persidangan.

"Isi dakwaan itu, kan produknya dari penuntut umum. Kami di penyidikan hanya menyajikan dan menemukan faktanya. Dan kami tetap mendalami itu (dugaan penerimaan oleh Dito dan Nistra)," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya