Berita

Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Lanjutan Korupsi BTS, Kejagung: Dito Masih Saksi, Nistra Sudah DPO

RABU, 17 JANUARI 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan penerimaan Rp27 miliar uang tutup kasus korupsi Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan timnya tak menghentikan pengusutan penerimaan aliran-aliran uang dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) tersebut.

Terkait Dito, kata Kuntadi, tim penyidik masih memerlukan pencarian bukti-bukti tambahan untuk dapat meningkatkan status hukum politikus muda Partai Golkar tersebut.


"(Dito) untuk sementara ini masih saksi. Kita lihat nanti. Yang jelas, kami masih mendalami," ujar Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/1).

Kuntadi meyakinkan, tidak perlu terburu-buru dalam peningkatan status hukum seseorang. Termasuk soal nasib hukum Dito.

"Pelan-pelan. Kita lihat, dan kita tunggu saja," tuturnya.

Adapun untuk Staf Ahli Komisi I DPR Nistra Yohan yang terungkap menerima Rp 70 miliar, disebut Kuntadi, statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.   

Dugaan penerimaan uang Rp27 miliar oleh Dito dan Rp70 miliar oleh Nistra itu pun masih ada di dalam dakwaan Windy Purnama (WP), dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS).

Dua terdakwa selaku bos di PT Media Berdikari Sejahtera, dan direktur utama (Dirut) PT Basis Utama Prima itu, adalah tersangka gelombang kedua yang disidangkan terkait kasus korupsi yang sudah terbukti di persidangan merugikan negara Rp8,03 triliun.

Kata Kuntadi, masih adanya nama Dito, dan Nistra dalam dakwaan terdakwa Windy dan Yusrizki, menunjukkan temuan penyidikan yang masih ditawarkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap terungkap di persidangan.

"Isi dakwaan itu, kan produknya dari penuntut umum. Kami di penyidikan hanya menyajikan dan menemukan faktanya. Dan kami tetap mendalami itu (dugaan penerimaan oleh Dito dan Nistra)," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya