Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1)/RMOL

Politik

Sadar Dikepung Lembaga Peradilan, Ketua KPU Siap Hadapi Masalah Hukum Pemilu 2024

RABU, 17 JANUARI 2024 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persoalan-persoalan hukum yang potensi terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, dipastikan siap dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari usai mengikuti acara Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Perkara Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil, di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

"Kami KPU menyadari, kalau boleh dikatakan KPU dikepung semua lembaga peradilan," ujarnya.


Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu menempatkan posisi KPU sebagai pihak yang dipersoalkan dalam seluruh proses tahapan pemilu.

Dia mencontohkan, apabila masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan/atau sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU berkedudukan sebagai pihak Terlapor dan/atau Termohon.

"KPU jadi (pihak) Tergugat kalau di PTUN, bahkan juga bisa sampai di Mahkamah Agung. Nanti kalau sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, KPU sebagai Termohon," sambungnya memaparkan.

Posisi hukum KPU yang selalu menjadi pihak yang dipersoalkan, ditegaskan Hasyim, karena kewenangan yang diberikan UU Pemilu sangat besar.

Dia menyebutkan antara lain menetapkan daftar pemilih, peserta pemilu, daerah pemilihan (dapil), menyelenggarakan kampanye, pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara, dan menetapkan hasil pemilu.

"Ini menunjukkan betapa besarnya kewenangan KPU yang diberikan oleh UU. Karena kewenangannya besar maka harus dikontrol oleh berbagai macam pihak," sambungnya berpendapat.

Oleh karena itu, Hasyim menyambut baik dideklarasikannya komitmen Komisi Yudisial dalam mengawal peradilan Pemilu 2024 bisa berlangsung jujur dan adil.

Sehingga, KPU dia pastikan siap mempertanggungjawabkan kerja-kerja pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 jika disoal melalui jalur hukum.

"Memang harus siap menjadi pimpinan di KPU untuk memegang dan menjalankan wewenang yang diberikan UU, tapi juga harus siap untuk mempertanggungjawabkan," ucapnya.

"Karena salah satu prinsip atau asas penyelenggara pemilih adalah akuntabel, bekerja dengan penuh tanggung jawab," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya