Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Gara-gara Pajak Hiburan di DKI Jakarta, Tarif Karaoke Rp200 ribu Kena Pajak Jadi Rp280 Ribu

RABU, 17 JANUARI 2024 | 12:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tarif pajak hiburan sebesar 40 persen oleh Pemerintah DKI Jakarta yang secara resmi telah berlaku, membuat biaya yang dikeluarkan tempat hiburan macam karaoke akan lebih mahal dibandingkan sebelumnya.

Dalam aturan yang tertuang lewat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov DKI menaikkan pajak untuk industri hiburan tertentu.

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (17/1).


Dengan berlakunya aturan tersebut, maka tagihan biaya langganan yang akan dikenakan kepada pelanggan juga akan meningkat.

Biasanya, pelanggan dikenakan biaya layanan sebesar 5-7,5 persen sebelum kena pajak. Artinya, apabila tarif karaoke Rp200 ribu per jam maka pelanggan sedikitnya harus mengeluarkan kocek sebesar Rp280 ribu.

Namun, jika pengelola mengenakan biaya layanan sebesar 5 persen maka pelanggan harus merogoh kocek lebih dalam lagi yakni Rp294 ribu per jam.

Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 sebelumnya mengatur tentang besaran tarif pajak diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya 25 persen. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.

Kenaikan yang cukup signifikan itu telah membuat beberapa pengusaha di dunia hiburan mengeluhkan pajak tinggi tersebut, seperti pengacara ternama Hotman Paris dan Inul Daratista.

"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, yang bikin aturan mau bikin meninggal kah?" tulis Inul melalui akun X (dulu Twitter) pada Sabtu (13/1) lalu.

Inul menilai pemerintah yang seolah tak memperhatikan para pebisnis seperti dirinya. Ia menuding kebijakan ini sama seperti sikap tak berpihak dari pemerintah kepada rakyat.

"Melihat petinggi negeri sok alih-alih belain rakyatnya yang ternyata cuma manis-manis jambu! Pret semua!" sindirnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya