Berita

Mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA

RABU, 17 JANUARI 2024 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status hukum mendiang Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Papua. Mengingat Lukas Enembe meninggal dunia sebelum adanya kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe hingga saat ini masih terus dilakukan kajian oleh tim penyidik.

"Sementara untuk perkara produk putusannya perkara Lukas Enembe, sebelum yang bersangkutan mengajukan Kasasi, meninggal," kata Nawawi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).


Nawawi menjelaskan, pihaknya harus berhati-hati menyikapi sebelum bertindak terhadap perkara Lukas Enembe. Untuk itu, KPK akan meminta fatwa MA.

"MA memungkinkan kita mengajukan permintaan fatwa terhadap mereka tentang problem-problem hukum yang barangkali belum bisa kita sikapi. Sesudah adanya fatwa itu nanti kita akan tindaklanjuti rumusan seperti apa yang diperoleh dari fatwa dimaksud," pungkas Nawawi.

Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Selasa 26 Desember 2023.

Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK. Di mana, Lukas masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sedangkan status terdakwa yang disandang Lukas adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kasus tersebut, Lukas telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas pun diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya hukum banding. Hukuman Lukas diperberat dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas belum mengambil sikap akan kasasi atau menerima putusan.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya