Berita

Mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA

RABU, 17 JANUARI 2024 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status hukum mendiang Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Papua. Mengingat Lukas Enembe meninggal dunia sebelum adanya kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe hingga saat ini masih terus dilakukan kajian oleh tim penyidik.

"Sementara untuk perkara produk putusannya perkara Lukas Enembe, sebelum yang bersangkutan mengajukan Kasasi, meninggal," kata Nawawi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).


Nawawi menjelaskan, pihaknya harus berhati-hati menyikapi sebelum bertindak terhadap perkara Lukas Enembe. Untuk itu, KPK akan meminta fatwa MA.

"MA memungkinkan kita mengajukan permintaan fatwa terhadap mereka tentang problem-problem hukum yang barangkali belum bisa kita sikapi. Sesudah adanya fatwa itu nanti kita akan tindaklanjuti rumusan seperti apa yang diperoleh dari fatwa dimaksud," pungkas Nawawi.

Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Selasa 26 Desember 2023.

Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK. Di mana, Lukas masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sedangkan status terdakwa yang disandang Lukas adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kasus tersebut, Lukas telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas pun diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya hukum banding. Hukuman Lukas diperberat dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas belum mengambil sikap akan kasasi atau menerima putusan.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya