Berita

Mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA

RABU, 17 JANUARI 2024 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status hukum mendiang Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Papua. Mengingat Lukas Enembe meninggal dunia sebelum adanya kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe hingga saat ini masih terus dilakukan kajian oleh tim penyidik.

"Sementara untuk perkara produk putusannya perkara Lukas Enembe, sebelum yang bersangkutan mengajukan Kasasi, meninggal," kata Nawawi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).


Nawawi menjelaskan, pihaknya harus berhati-hati menyikapi sebelum bertindak terhadap perkara Lukas Enembe. Untuk itu, KPK akan meminta fatwa MA.

"MA memungkinkan kita mengajukan permintaan fatwa terhadap mereka tentang problem-problem hukum yang barangkali belum bisa kita sikapi. Sesudah adanya fatwa itu nanti kita akan tindaklanjuti rumusan seperti apa yang diperoleh dari fatwa dimaksud," pungkas Nawawi.

Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Selasa 26 Desember 2023.

Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK. Di mana, Lukas masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sedangkan status terdakwa yang disandang Lukas adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kasus tersebut, Lukas telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas pun diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya hukum banding. Hukuman Lukas diperberat dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas belum mengambil sikap akan kasasi atau menerima putusan.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya