Berita

Mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA

RABU, 17 JANUARI 2024 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status hukum mendiang Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Papua. Mengingat Lukas Enembe meninggal dunia sebelum adanya kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe hingga saat ini masih terus dilakukan kajian oleh tim penyidik.

"Sementara untuk perkara produk putusannya perkara Lukas Enembe, sebelum yang bersangkutan mengajukan Kasasi, meninggal," kata Nawawi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).


Nawawi menjelaskan, pihaknya harus berhati-hati menyikapi sebelum bertindak terhadap perkara Lukas Enembe. Untuk itu, KPK akan meminta fatwa MA.

"MA memungkinkan kita mengajukan permintaan fatwa terhadap mereka tentang problem-problem hukum yang barangkali belum bisa kita sikapi. Sesudah adanya fatwa itu nanti kita akan tindaklanjuti rumusan seperti apa yang diperoleh dari fatwa dimaksud," pungkas Nawawi.

Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Selasa 26 Desember 2023.

Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK. Di mana, Lukas masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sedangkan status terdakwa yang disandang Lukas adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kasus tersebut, Lukas telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas pun diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya hukum banding. Hukuman Lukas diperberat dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas belum mengambil sikap akan kasasi atau menerima putusan.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya