Berita

Prresiden Joko Widodo/Ist

Politik

Ini Tiga Faktor Pemakzulan Jokowi Bisa Terjadi sebelum Pemilu

RABU, 17 JANUARI 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdapat tiga faktor yang bisa mengakibatkan wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terjadi sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

“Pertama, pemicu itu dapat berupa meningkatnya ketidakpuasan masyarakat atas kinerja pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).

Menurut Ray, faktor kedua yang bisa mengakibatkan wacana pemakzulan Jokowi bisa terjadi yaitu karena meningkatnya upaya-upaya ketidaknetralan pemerintah dalam kontestasi Pilpres 2024.


“Ini dapat menimbulkan delegitimasi terhadap hasil pemilu. Yang akan berujung delegitimasi terhadap kekuasaan pemerintah,” ujar aktivis 1998 ini.

Faktor selanjutnya, pemerintah kerap menggunakan pendekatan-pendekatan represif terhadap kebebasan mengemukakan pendapat. Menurutnya, hal ini bisa memicu pemakzulan ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu.

“Ketiga, makin banyak warga yang menghadapi proses hukum akibat sikap kritis mereka. Maka, tiga faktor ini dapat menjadi sebab menguatnya tuntutan pemakzulan,” demikian Ray.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 datang menemui Menko Polhukam, Mahfud MD. Mereka mengajukan permintaan pemakzulan Jokowi karena sang presiden dianggap terlalu ikut campur.

Para tokoh itu meminta Pemilu 2024 dilakukan tanpa Presiden Jokowi. Sebab, Kepala Negara dinilai tidak netral usai mengimbau jangan ada serangan personal. Di mana hal ini seolah-olah membuatnya berpihak kepada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya