Berita

Prresiden Joko Widodo/Ist

Politik

Ini Tiga Faktor Pemakzulan Jokowi Bisa Terjadi sebelum Pemilu

RABU, 17 JANUARI 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdapat tiga faktor yang bisa mengakibatkan wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terjadi sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

“Pertama, pemicu itu dapat berupa meningkatnya ketidakpuasan masyarakat atas kinerja pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).

Menurut Ray, faktor kedua yang bisa mengakibatkan wacana pemakzulan Jokowi bisa terjadi yaitu karena meningkatnya upaya-upaya ketidaknetralan pemerintah dalam kontestasi Pilpres 2024.


“Ini dapat menimbulkan delegitimasi terhadap hasil pemilu. Yang akan berujung delegitimasi terhadap kekuasaan pemerintah,” ujar aktivis 1998 ini.

Faktor selanjutnya, pemerintah kerap menggunakan pendekatan-pendekatan represif terhadap kebebasan mengemukakan pendapat. Menurutnya, hal ini bisa memicu pemakzulan ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu.

“Ketiga, makin banyak warga yang menghadapi proses hukum akibat sikap kritis mereka. Maka, tiga faktor ini dapat menjadi sebab menguatnya tuntutan pemakzulan,” demikian Ray.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 datang menemui Menko Polhukam, Mahfud MD. Mereka mengajukan permintaan pemakzulan Jokowi karena sang presiden dianggap terlalu ikut campur.

Para tokoh itu meminta Pemilu 2024 dilakukan tanpa Presiden Jokowi. Sebab, Kepala Negara dinilai tidak netral usai mengimbau jangan ada serangan personal. Di mana hal ini seolah-olah membuatnya berpihak kepada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya