Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Buka Suara Soal Tarif Pajak Hiburan yang Dikeluhkan Hotman Paris dan Inul Daratista

RABU, 17 JANUARI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Keluhan mengenai besaran pajak hiburan yang tinggi berkisar antara 40-75 persen, yang menjadi sorotan pengacara terkenal Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista baru-baru ini telah direspon oleh Kementerian Keuangan RI.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lidya Kurinawati, memberikan penjelasan mendalam mengenai tarif tersebut.

Menurut Lidya, tarif minimum 40 persen yang diterapkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), memiliki dua pertimbangan utama.


Pertama, kata Lidya, tarif minimum tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penikmat jasa hiburan tertentu masuk ke dalam segelintir kelas masyarakat. Lidya menjelaskan bahwa UU HKPD hanya memasukkan jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ke dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), yang biasa dikonsumsi segelintir masyarakat.

"Penting untuk diingat bahwa jasa hiburan spesial atau tertentu ini dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat umum," ujar Lidya dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Selasa (16/1).

Alasan kedua, menurut Lidya, adalah untuk pengendalian. Penetapan tarif minimum itu dilakukan agar pemerintah tidak terlibat dalam perlombaan menetapkan tarif serendah mungkin, bahkan hingga 0 persen, terutama untuk sektor tertentu.

"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan dan memberi rasa keadilan dalam upaya pengendalian, kami rasa perlu menetapkan tarif batas bawahnya," tegas Lidya.

Lidya juga menjelaskan bahwa penetapan batasan minimum untuk tarif pajak hiburan itu telah disertai dengan penurunan batas maksimal untuk jasa hiburan di luar objek PBJT. dari yang tertuang dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 35 persen menjadi hanya 10 persen dalam UU HKPD.

"Ini harus kita cermati ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35 persen, dengan UU ini menjadi sampai dengan 10 persen. Mengapa? jawabannya adalah karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah," tutur Lidya.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan setelah Hotman Paris dan Inul Daratista sebelumnya mengeluhkan tarif pajak hiburan yang dianggap sangat mencekik para pengusaha dan mengganggu iklim usaha mereka.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya