Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Buka Suara Soal Tarif Pajak Hiburan yang Dikeluhkan Hotman Paris dan Inul Daratista

RABU, 17 JANUARI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Keluhan mengenai besaran pajak hiburan yang tinggi berkisar antara 40-75 persen, yang menjadi sorotan pengacara terkenal Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista baru-baru ini telah direspon oleh Kementerian Keuangan RI.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lidya Kurinawati, memberikan penjelasan mendalam mengenai tarif tersebut.

Menurut Lidya, tarif minimum 40 persen yang diterapkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), memiliki dua pertimbangan utama.


Pertama, kata Lidya, tarif minimum tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penikmat jasa hiburan tertentu masuk ke dalam segelintir kelas masyarakat. Lidya menjelaskan bahwa UU HKPD hanya memasukkan jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ke dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), yang biasa dikonsumsi segelintir masyarakat.

"Penting untuk diingat bahwa jasa hiburan spesial atau tertentu ini dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat umum," ujar Lidya dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Selasa (16/1).

Alasan kedua, menurut Lidya, adalah untuk pengendalian. Penetapan tarif minimum itu dilakukan agar pemerintah tidak terlibat dalam perlombaan menetapkan tarif serendah mungkin, bahkan hingga 0 persen, terutama untuk sektor tertentu.

"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan dan memberi rasa keadilan dalam upaya pengendalian, kami rasa perlu menetapkan tarif batas bawahnya," tegas Lidya.

Lidya juga menjelaskan bahwa penetapan batasan minimum untuk tarif pajak hiburan itu telah disertai dengan penurunan batas maksimal untuk jasa hiburan di luar objek PBJT. dari yang tertuang dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 35 persen menjadi hanya 10 persen dalam UU HKPD.

"Ini harus kita cermati ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35 persen, dengan UU ini menjadi sampai dengan 10 persen. Mengapa? jawabannya adalah karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah," tutur Lidya.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan setelah Hotman Paris dan Inul Daratista sebelumnya mengeluhkan tarif pajak hiburan yang dianggap sangat mencekik para pengusaha dan mengganggu iklim usaha mereka.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya