Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Buka Suara Soal Tarif Pajak Hiburan yang Dikeluhkan Hotman Paris dan Inul Daratista

RABU, 17 JANUARI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Keluhan mengenai besaran pajak hiburan yang tinggi berkisar antara 40-75 persen, yang menjadi sorotan pengacara terkenal Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista baru-baru ini telah direspon oleh Kementerian Keuangan RI.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lidya Kurinawati, memberikan penjelasan mendalam mengenai tarif tersebut.

Menurut Lidya, tarif minimum 40 persen yang diterapkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), memiliki dua pertimbangan utama.


Pertama, kata Lidya, tarif minimum tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penikmat jasa hiburan tertentu masuk ke dalam segelintir kelas masyarakat. Lidya menjelaskan bahwa UU HKPD hanya memasukkan jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ke dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), yang biasa dikonsumsi segelintir masyarakat.

"Penting untuk diingat bahwa jasa hiburan spesial atau tertentu ini dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat umum," ujar Lidya dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Selasa (16/1).

Alasan kedua, menurut Lidya, adalah untuk pengendalian. Penetapan tarif minimum itu dilakukan agar pemerintah tidak terlibat dalam perlombaan menetapkan tarif serendah mungkin, bahkan hingga 0 persen, terutama untuk sektor tertentu.

"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan dan memberi rasa keadilan dalam upaya pengendalian, kami rasa perlu menetapkan tarif batas bawahnya," tegas Lidya.

Lidya juga menjelaskan bahwa penetapan batasan minimum untuk tarif pajak hiburan itu telah disertai dengan penurunan batas maksimal untuk jasa hiburan di luar objek PBJT. dari yang tertuang dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 35 persen menjadi hanya 10 persen dalam UU HKPD.

"Ini harus kita cermati ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35 persen, dengan UU ini menjadi sampai dengan 10 persen. Mengapa? jawabannya adalah karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah," tutur Lidya.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan setelah Hotman Paris dan Inul Daratista sebelumnya mengeluhkan tarif pajak hiburan yang dianggap sangat mencekik para pengusaha dan mengganggu iklim usaha mereka.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya