Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Buka Suara Soal Tarif Pajak Hiburan yang Dikeluhkan Hotman Paris dan Inul Daratista

RABU, 17 JANUARI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Keluhan mengenai besaran pajak hiburan yang tinggi berkisar antara 40-75 persen, yang menjadi sorotan pengacara terkenal Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista baru-baru ini telah direspon oleh Kementerian Keuangan RI.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lidya Kurinawati, memberikan penjelasan mendalam mengenai tarif tersebut.

Menurut Lidya, tarif minimum 40 persen yang diterapkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), memiliki dua pertimbangan utama.


Pertama, kata Lidya, tarif minimum tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penikmat jasa hiburan tertentu masuk ke dalam segelintir kelas masyarakat. Lidya menjelaskan bahwa UU HKPD hanya memasukkan jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ke dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), yang biasa dikonsumsi segelintir masyarakat.

"Penting untuk diingat bahwa jasa hiburan spesial atau tertentu ini dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat umum," ujar Lidya dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Selasa (16/1).

Alasan kedua, menurut Lidya, adalah untuk pengendalian. Penetapan tarif minimum itu dilakukan agar pemerintah tidak terlibat dalam perlombaan menetapkan tarif serendah mungkin, bahkan hingga 0 persen, terutama untuk sektor tertentu.

"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan dan memberi rasa keadilan dalam upaya pengendalian, kami rasa perlu menetapkan tarif batas bawahnya," tegas Lidya.

Lidya juga menjelaskan bahwa penetapan batasan minimum untuk tarif pajak hiburan itu telah disertai dengan penurunan batas maksimal untuk jasa hiburan di luar objek PBJT. dari yang tertuang dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 35 persen menjadi hanya 10 persen dalam UU HKPD.

"Ini harus kita cermati ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35 persen, dengan UU ini menjadi sampai dengan 10 persen. Mengapa? jawabannya adalah karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah," tutur Lidya.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan setelah Hotman Paris dan Inul Daratista sebelumnya mengeluhkan tarif pajak hiburan yang dianggap sangat mencekik para pengusaha dan mengganggu iklim usaha mereka.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya