Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Buka Suara Soal Tarif Pajak Hiburan yang Dikeluhkan Hotman Paris dan Inul Daratista

RABU, 17 JANUARI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Keluhan mengenai besaran pajak hiburan yang tinggi berkisar antara 40-75 persen, yang menjadi sorotan pengacara terkenal Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista baru-baru ini telah direspon oleh Kementerian Keuangan RI.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lidya Kurinawati, memberikan penjelasan mendalam mengenai tarif tersebut.

Menurut Lidya, tarif minimum 40 persen yang diterapkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), memiliki dua pertimbangan utama.


Pertama, kata Lidya, tarif minimum tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penikmat jasa hiburan tertentu masuk ke dalam segelintir kelas masyarakat. Lidya menjelaskan bahwa UU HKPD hanya memasukkan jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ke dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), yang biasa dikonsumsi segelintir masyarakat.

"Penting untuk diingat bahwa jasa hiburan spesial atau tertentu ini dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat umum," ujar Lidya dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Selasa (16/1).

Alasan kedua, menurut Lidya, adalah untuk pengendalian. Penetapan tarif minimum itu dilakukan agar pemerintah tidak terlibat dalam perlombaan menetapkan tarif serendah mungkin, bahkan hingga 0 persen, terutama untuk sektor tertentu.

"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan dan memberi rasa keadilan dalam upaya pengendalian, kami rasa perlu menetapkan tarif batas bawahnya," tegas Lidya.

Lidya juga menjelaskan bahwa penetapan batasan minimum untuk tarif pajak hiburan itu telah disertai dengan penurunan batas maksimal untuk jasa hiburan di luar objek PBJT. dari yang tertuang dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 35 persen menjadi hanya 10 persen dalam UU HKPD.

"Ini harus kita cermati ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35 persen, dengan UU ini menjadi sampai dengan 10 persen. Mengapa? jawabannya adalah karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah," tutur Lidya.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan setelah Hotman Paris dan Inul Daratista sebelumnya mengeluhkan tarif pajak hiburan yang dianggap sangat mencekik para pengusaha dan mengganggu iklim usaha mereka.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya