Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/Istimewa

Politik

Ini Arah Kebijakan KPK Tahun 2024

RABU, 17 JANUARI 2024 | 00:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pada 2024 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan arah kebijakan terhadap percepatan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja (Renja) 2024.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional tersebut, KPK menetapkan fokus area pemberantasan korupsi.

"KPK menetapkan fokus area pemberantasan korupsi pada korupsi terkait sumber daya alam. Yaitu perizinan, pemanfaatan, dan pengrusakan konservasi," kata Johanis kepada wartawan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).


Kedua, korupsi terkait dalam bisnis, yaitu risiko fraud dalam bisnis, perizinan dan layanan administrasi seperti ekspor, impor, bea cukai, dan pajak. Ketiga, korupsi politik.

Keempat, korupsi pada penegakan hukum. Dan kelima, korupsi pada layanan publik, yaitu fasilitas publik, kesejahteraan sosial dan kesehatan.

"Selanjutnya, pimpinan memutuskan bahwa arah kebijakan KPK yang menjadi acuan bagi seluruh insan KPK sebagai berikut, pemenuhan amanat RPJMN 2020-2024 dan RKP 2024; dan menetapkan empat tematik pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan," terang Johanis.

Empat tematik pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan itu adalah peningkatan pengembalian atau pemulihan aset atau asset recovery; penguatan intervensi pencegahan korupsi melalui inisiatif strategis peningkatan nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Integritas Nasional (IIN), serta capaian aksi Stranas PK.

Selanjutnya, membentuk masyarakat Indonesia yang berintegritas dan berperilaku antikorupsi; memperkuat tata kelola kelembagaan di seluruh jenjang organisasi KPK.

Kemudian, kata Johanis, 5 program KPK yang menjadi prioritas nasional. Yaitu sistem penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk mendukung SPPT-TI, monitoring implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Survei Penilaian Integritas (SPI), asset recovery, dan Survei Indeks Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan).

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya