Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/Istimewa

Politik

Ini Arah Kebijakan KPK Tahun 2024

RABU, 17 JANUARI 2024 | 00:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pada 2024 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan arah kebijakan terhadap percepatan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja (Renja) 2024.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional tersebut, KPK menetapkan fokus area pemberantasan korupsi.

"KPK menetapkan fokus area pemberantasan korupsi pada korupsi terkait sumber daya alam. Yaitu perizinan, pemanfaatan, dan pengrusakan konservasi," kata Johanis kepada wartawan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Kedua, korupsi terkait dalam bisnis, yaitu risiko fraud dalam bisnis, perizinan dan layanan administrasi seperti ekspor, impor, bea cukai, dan pajak. Ketiga, korupsi politik.

Keempat, korupsi pada penegakan hukum. Dan kelima, korupsi pada layanan publik, yaitu fasilitas publik, kesejahteraan sosial dan kesehatan.

"Selanjutnya, pimpinan memutuskan bahwa arah kebijakan KPK yang menjadi acuan bagi seluruh insan KPK sebagai berikut, pemenuhan amanat RPJMN 2020-2024 dan RKP 2024; dan menetapkan empat tematik pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan," terang Johanis.

Empat tematik pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan itu adalah peningkatan pengembalian atau pemulihan aset atau asset recovery; penguatan intervensi pencegahan korupsi melalui inisiatif strategis peningkatan nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Integritas Nasional (IIN), serta capaian aksi Stranas PK.

Selanjutnya, membentuk masyarakat Indonesia yang berintegritas dan berperilaku antikorupsi; memperkuat tata kelola kelembagaan di seluruh jenjang organisasi KPK.

Kemudian, kata Johanis, 5 program KPK yang menjadi prioritas nasional. Yaitu sistem penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk mendukung SPPT-TI, monitoring implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Survei Penilaian Integritas (SPI), asset recovery, dan Survei Indeks Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan).

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya