Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/Istimewa

Politik

Ini Arah Kebijakan KPK Tahun 2024

RABU, 17 JANUARI 2024 | 00:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pada 2024 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan arah kebijakan terhadap percepatan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja (Renja) 2024.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional tersebut, KPK menetapkan fokus area pemberantasan korupsi.

"KPK menetapkan fokus area pemberantasan korupsi pada korupsi terkait sumber daya alam. Yaitu perizinan, pemanfaatan, dan pengrusakan konservasi," kata Johanis kepada wartawan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).


Kedua, korupsi terkait dalam bisnis, yaitu risiko fraud dalam bisnis, perizinan dan layanan administrasi seperti ekspor, impor, bea cukai, dan pajak. Ketiga, korupsi politik.

Keempat, korupsi pada penegakan hukum. Dan kelima, korupsi pada layanan publik, yaitu fasilitas publik, kesejahteraan sosial dan kesehatan.

"Selanjutnya, pimpinan memutuskan bahwa arah kebijakan KPK yang menjadi acuan bagi seluruh insan KPK sebagai berikut, pemenuhan amanat RPJMN 2020-2024 dan RKP 2024; dan menetapkan empat tematik pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan," terang Johanis.

Empat tematik pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan itu adalah peningkatan pengembalian atau pemulihan aset atau asset recovery; penguatan intervensi pencegahan korupsi melalui inisiatif strategis peningkatan nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Integritas Nasional (IIN), serta capaian aksi Stranas PK.

Selanjutnya, membentuk masyarakat Indonesia yang berintegritas dan berperilaku antikorupsi; memperkuat tata kelola kelembagaan di seluruh jenjang organisasi KPK.

Kemudian, kata Johanis, 5 program KPK yang menjadi prioritas nasional. Yaitu sistem penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk mendukung SPPT-TI, monitoring implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Survei Penilaian Integritas (SPI), asset recovery, dan Survei Indeks Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya