Berita

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso (kanan) dan Ridho Junaidi (kiri)/Ist

Hukum

Saksi dari JPU Kejati Sumsel Ringankan Terdakwa Kasus Akuisisi PT SBS

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang pembuktian perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PTBA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang, Senin (15/1) lalu.

Kali ini, tiga orang saksi dihadirkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (JPU Kejati Sumsel) di hadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Pitriadi justru menguntungkan lima terdakwa. Tiga orang saksi yang dihadirkan merupakan tim akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada tahun 2015.

Dari tiga saksi yang dihadirkan, salah satunya saksi bernama Zulfikar yang merupakan tim akuisisi. Dia dicecar pertanyaan adanya ekuitas minus Rp160 miliar pada saat akuisisi saham PT SBS.


Dijelaskan di hadapan majelis hakim, bahwa berdasarkan kajiannya saat itu adalah suatu kewajaran, dan tidak berdampak langsung kepada PTBA sebagai perusahaan BUMN. Disebutkannya juga, dinilai dari sisi operasional sehingga dia menilai tidak ada nilai kerugian negara.

"Karena uangnya tidak hilang, karena untuk operasional PT BA justru memperoleh benefit pada tahun-tahun berikutnya," terang saksi Zulfikar.

Keterangan saksi Zulfikar tersebut dipertegas pula oleh tim kuasa hukum dari terdakwa yaitu Gunadi Wibakso dan Ridho Junaidi. Gunadi menerangkan bahwasanya minusnya ekuitas pada awal akuisisi PT SBS di tahun 2015 merupakan hal yang wajar.

Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi kedepannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

Lanjut dia, hal itu terus berlangsung pada tahun-tahun berikutnya hingga di tahun 2023 menurut laporan keuangan ekuitas yang tadinya minus menjadi surplus Rp101 miliar.

"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar," kata Gunadi kepada wartawan, Selasa (16/1).

Lebih lanjut, Gunadi menjelaskan investasi yang dilakukan oleh PTBA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PTBA.

Jadi menurutnya, dalam hal ini bukan keuntungan yang didapat oleh PT SBS sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

"Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PTBA," ujar Gunadi.

Sementara itu, Ridho Junaidi menjelaskan mengenai dakwaan kerugian negara faktanya lembaga audit BPK RI telah melakukan audit terhadap PTBA setiap dua tahun sekali.

Selain itu, lanjut Ridho ditemukan fakta bahwa hasil kajian dari konsultan, kontrak untuk akuisisi perusahaan lebih menguntungkan, ketimbang membuka perusahaan baru.

"Dan pada saat audit itu, tidak ada ditemukan kerugian negara," sebut Ridho.

Karena, ujar Ridho hasil kajian konsultan untuk akuisisi hanya membutuhkan modal Rp72 miliar. Kata Ridho, nilai yang sangat murah daripada membuka perusahan baru waktu itu membutuhkan modal Rp120 miliar.

"Nilai ekonomisnya juga terlihat selain murah, dalam akusisi suatu perusahaan juga telah lengkap mulai dari perizinan, SDM, peralatan dan lain sebagainya," ucap Ridho.

Persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Utama PTBA, Milawarma, Mantan Akuisisi Bisnis Madya PTBA serta Wakil ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara Selalu pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya