Berita

Konferensi pers kinerja dan capaian KPK 2023/Ist

Hukum

KPK Berhasil Asset Recovery Rp525 Miliar Selama 2023

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 20:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dari penanganan perkara tindak pidana korupsi selama 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan asset recovery hingga Rp525,4 miliar.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, pihaknya berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525.415.553.599 (Rp525,4 miliar).

"Asset recovery menjadi sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)" kata Nawawi, saat acara Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (16/1).


Selain itu, sambung dia, melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK berhasil efisiensi biaya perawatan atas aset-aset yang dirampas, sekaligus mendorong agar aset-aset itu dapat segera dimanfaatkan pihak lain.

Jenis PNBP yang disetor ke kas negara per 31 Desember 2023, yakni uang rampasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Rp269.817.164.742 (Rp269,8 miliar), dan uang rampasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp151.500.281 (Rp151,5 juta).

Selanjutnya, barang rampasan hasil lelang TPK Rp7.299.533.843 (Rp7,29 miliar), barang rampasan hasil lelang TPPU Rp2.969.108.317 (Rp2,9 miliar), dari denda Rp14.168.296.898 (Rp14,1 miliar), uang pengganti Rp90.087.478.018 (Rp90 miliar), dan biaya perkara Rp1.247.500 (Rp1,2 juta).

Selanjutnya, dari pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), terdiri dari barang rampasan PSP sebesar Rp103.383.616.000 (Rp103,3 miliar), dan barang rampasan hibah Rp37.537.608.000 (Rp37,5 miliar).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya