Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/Ist

Hukum

KPK: 8 Tersangka Korupsi Dijerat TPPU Selama 2023

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak delapan orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2023.

"Selama 2023, KPK juga mengembangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah 8 kegiatan," kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (16/1).

Kedelapan orang yang dijerat dengan sangkaan TPPU, yakni Muhammad Syahrir selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau dengan perkara awal terkait suap dan gratifikasi perizinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


Selanjutnya, Gazalbar Saleh selaku Hakim Agung non aktif dengan perkara awal suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Almarhum Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Papua dengan perkara awal terkait dugaan gratifikasi di Pemprov Papua.

"Keempat, Rijatono Lakka (Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu) dari TPK gratifikasi di Pemprov Papua," tutur Nawawi.

Kemudian kata Nawawi, Rafael Alun Trisambodo selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan dari perkara awal terkait gratifikasi. Andhi Pramono selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023 dengan perkara awal gratifikasi.

Lalu Catur Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya dengan perkara awal dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amarta Karya. Dan terakhir, Syahrul Yasin Limpo selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) dari perkara awal dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya