Berita

Apple Akan Menarik Alat Oksigen Darah dari Jam Tangan untuk Menghindari Larangan AS Jika Banding Gagal/Net

Tekno

Apple Siap Hapus Fitur Oksigen Darah di Smartwatch Keluaran Terbaru

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 14:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jam tangan pintar terbaru Apple, Seri 9 dan Ultra 2 kemungkinan tidak akan memiliki fitur oksigen darah untuk menghindari larangan AS seandainya banding atas keputusan tersebut gagal.

Bloomberg melaporkan, rencana pencopotan fitur diungkapkan Senin (15/1) oleh Masimo, perusahaan teknologi pembuat oksimeter denyut, yang sedang berselisih dengan Apple mengenai paten terkait teknologi tersebut.

Akhir tahun lalu, Apple menghentikan penjualan model Apple Watch Seri 9 dan Watch Ultra 2 karena sengketa paten selama bertahun-tahun dengan Masimo. Alat tersebut mengukur saturasi oksigen pada sel darah merah pemakainya. Kadar oksigen darah yang rendah dapat menyebabkan kondisi kesehatan yang serius, termasuk kerusakan pada otak, jantung, dan organ lainnya, menurut ke Cleveland Clinic.


Masimo mengatakan bahwa Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyetujui langkah tersebut pada 12 Januari. Badan tersebut memutuskan bahwa redesain Apple berada di luar cakupan dari larangan impor oleh Komisi Perdagangan Internasional (ITC) Amerika Serikat, menunjukkan bahwa penyesuaian ini akan memungkinkan Apple tetap menjual jam tangannya di pasar.

Apple telah dinyatakan melanggar paten Masimo terkait pengukuran oksigen darah oleh ITC lewat putusan yang dikeluarkan Oktober 2023.

Hal ini menyebabkan perusahaan pembuat iPhone menghentikan sementara penjualan jam tangan pintar tersebut menjelang Natal, meskipun penghentian sementara memungkinkan perusahaan untuk membawa kembali produk tersebut pada akhir bulan lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya