Berita

Apple Akan Menarik Alat Oksigen Darah dari Jam Tangan untuk Menghindari Larangan AS Jika Banding Gagal/Net

Tekno

Apple Siap Hapus Fitur Oksigen Darah di Smartwatch Keluaran Terbaru

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 14:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jam tangan pintar terbaru Apple, Seri 9 dan Ultra 2 kemungkinan tidak akan memiliki fitur oksigen darah untuk menghindari larangan AS seandainya banding atas keputusan tersebut gagal.

Bloomberg melaporkan, rencana pencopotan fitur diungkapkan Senin (15/1) oleh Masimo, perusahaan teknologi pembuat oksimeter denyut, yang sedang berselisih dengan Apple mengenai paten terkait teknologi tersebut.

Akhir tahun lalu, Apple menghentikan penjualan model Apple Watch Seri 9 dan Watch Ultra 2 karena sengketa paten selama bertahun-tahun dengan Masimo. Alat tersebut mengukur saturasi oksigen pada sel darah merah pemakainya. Kadar oksigen darah yang rendah dapat menyebabkan kondisi kesehatan yang serius, termasuk kerusakan pada otak, jantung, dan organ lainnya, menurut ke Cleveland Clinic.


Masimo mengatakan bahwa Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyetujui langkah tersebut pada 12 Januari. Badan tersebut memutuskan bahwa redesain Apple berada di luar cakupan dari larangan impor oleh Komisi Perdagangan Internasional (ITC) Amerika Serikat, menunjukkan bahwa penyesuaian ini akan memungkinkan Apple tetap menjual jam tangannya di pasar.

Apple telah dinyatakan melanggar paten Masimo terkait pengukuran oksigen darah oleh ITC lewat putusan yang dikeluarkan Oktober 2023.

Hal ini menyebabkan perusahaan pembuat iPhone menghentikan sementara penjualan jam tangan pintar tersebut menjelang Natal, meskipun penghentian sementara memungkinkan perusahaan untuk membawa kembali produk tersebut pada akhir bulan lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya