Berita

Jumpa pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran soal pendirian Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) di di Markas TKN Fanta HQ, Jakarta, Senin (15/1)/RMOL

Politik

Bantu Tugas Menko Polhukam Saat Pemilu, TKN Fanta Prabowo-Gibran Luncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 02:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran bakal membantu kinerja Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait aduan Pemilu 2024.

Salah satunya dengan pendirian Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) yang digagas anak-anak muda pendukung Prabowo-Gibran untuk menampung laporan pelanggaran Pemilu 2024.

"Posko ini dibentuk untuk merespons adanya pembentukan posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam," kata Koordinator Fanta Law Prabowo-Gibran, Andi Ryza Fardiansyah, di Markas TKN Fanta HQ, Jakarta, Senin (15/1).


Untuk memaksimalkan kinerja, Andi Ryza mengatakan, pihaknya memasang target pembentukan 500 posko pengaduan pelanggaran pemilu di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang juga melibatkan para advokat muda untuk mengawal jalannya pemilu damai dan jurdil.

"Selama ini ada isu seolah olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran. Ini wacana yang sengaja mau dimainkan. Kemudian kita harus respons positif dengan mengadukan setiap pelanggaran yang kita lihat dari capres lain," imbuh Ryza.

Sementara, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan menegaskan, sejauh ini belum ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.

"Kita pastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada paslon 02 sampai hari ini tidak ada. Jadi kita ingin klarifikasi sekali lagi, sampai hari ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 02," ucap Hinca.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya