Berita

Mantan Walikota Bima, M Lutfi, segera menjalani persidangan/RMOL

Hukum

Mantan Walikota Bima, M Lutfi Akan Segera Diadili

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 23:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang disertai penerimaan gratifikasi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (15/1), tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan terdakwa Muhammad Lutfi.

"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, Jakarta," kata Ali kepada wartawan, Senin (15/1).

Saat ini, lanjut Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan hari sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan terhadap Lutfi.

Pada 5 Oktober 2023, KPK resmi mengumumkan dan menahan M Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, pada 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemkot Bima.

Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar, dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Walikota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk TA 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Kemudian, Lutfi secara sepihak menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud. Proses lelang tetap berjalan, akan tetapi hanya sebagai formalitas semata, dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp8,6 miliar. Uang tersebut berasal dari kontraktor yang dimenangkan dalam proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri, dan pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi'Foo.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya