Berita

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (15/1)/RMOL

Hukum

Harun Masiku masih Buron, ICW Desak Kedeputian Penindakan KPK Diaudit

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 19:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK untuk melakukan audit besar-besaran terhadap Kedeputian Penindakan untuk mengusut alasan belum ditangkapnya mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Hal itu disampaikan langsung peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat menggelar aksi teatrikal 4 tahun buron Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (15/1).

"Hari ini ICW menyambangi KPK untuk mengingatkan bahwa pencarian buronan mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku mandek 4 tahun, terhitung sejak KPK menetapkan tersangka beberapa pelaku, di antaranya Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020," kata Kurnia kepada wartawan.


Oleh karena itu, ICW meminta KPK untuk melakukan sejumlah hal. Pertama, meminta KPK di bawah komando Nawawi untuk melakukan audit besar-besaran terhadap proses penindakan KPK.

"Khususnya di Kedeputian Penindakan KPK, jadi ada pemeriksaan berjenjang dari mulai Deputi Penindakan, Direktur Penyidikan, Direktur Penyelidikan, sampai pada satuan tugas yang ditugasi untuk mencari keberadaan Harun Masiku," terang Kurnia.

Yang kedua kata Kurnia, pihaknya mendorong agar KPK mau membuka diri untuk bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Interpol untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku.

"Yang ketiga, kami juga mendorong agar KPK khususnya Dewan Pengawas mengawasi kerja-kerja penindakan KPK," tutur Kurnia.

Masyarakat dan ICW kata Kurnia, mensinyalir alasan KPK tidak mau meringkus Harun Masiku.

"Kami meyakini di balik Harun Masiku ada pejabat teras partai politik yang sepertinya ingin dilindungi oleh KPK," ungkap Kurnia.

Untuk menjawab stigma negatif itu, maka ICW mendorong agar Harun Masiku segera ditangkap dan diproses hukum. Apalagi, pada 28 Desember 2023 kemarin, ada harapan baru ketika KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi.

"Dan juga yang harus KPK lakukan adalah mengembangkan perkara untuk menelusuri dari mana sebenarnya Harun Masiku mendapatkan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan, siapa pemodal Harun Masiku, itu yang harus ditelusuri oleh KPK," pungkas Kurnia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya