Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Hukum

Pemakzulan Presiden Sulit Secara Politik dan Hukum

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap politis, lantaran pemakzulan bisa dilakukan jika presiden melakukan pelanggaran berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 huruf (a) dan Pasal 7 huruf (b) UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani menuturkan usulan pemakzulan boleh saja terjadi, tapi harus mempertimbangkannya dengan cermat.

“Wacana pemakzulan atau pemberhentian itu merupakan sebuah ide. Kalau hanya usul, tidak masalah. Hanya yg jadi catatan, harus cermat. Mekanisme pemakzulan sudah diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945,” ucap Allan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).


“Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dan usul pemberhentian ini dilakukan oleh DPR,” imbuhnya.

Pihaknya meminta agar elite politik tidak memunculkan itu yang memantik kegaduhan di tengah masyarakat jelang Pemilu 2024 ini.

“Sebaiknya para elite dan masyarakat tidak menggulirkan isu yang dapat memicu pertikaian. Fokus saja untuk mengawal penyelenggaraan pilpres yang demokratis,” imbuhnya lagi.

Menurutnya, pemakzulan presiden sangat mustahil dilakukan saat ini, terlebih tidak adanya pelanggaran berat yang dilakukan Jokowi.

“Seandainya wacana pemakzulan ini diteruskan pun, secara politik dan hukum, juga sulit,” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya