Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Tak Bisa Proses Transaksi Janggal Parpol, Ini Alasannya

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transaksi janggal di rekening partai politik (parpol) maupun elite politik yang bersumber dari luar negeri dan dana proyek strategis nasional (PSN), berdasarkan data temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak bisa diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, data temuan PPATK yang dikirimkan ke pihaknya hanya sebatas informasi kelembagaan, bukan untuk dipublikasi.

"Dalam surat PPATK disebutkan bahwa informasi ini hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye yang kemudian hal tersebut tidak boleh dipublish ke luar," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).


Dia menyebutkan, dalam surat tersebut juga termaktub jelas keterangan dari PPATK bahwa data yang diberikan kepada Bawaslu tidak bisa serta merta disampaikan ke publik.

Meski begitu, anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan pihaknya akan mempelajari keterkaitan temuan PPATK dengan regulasi pemilu, khususnya terkait dana kampanye.

"Kalau ada dugaan tindak pidana, maka kami meneruskannya ke Sentra Gakkumdu," urai Bagja.

Lebih lanjut, dia memastikan kapasitas Bawaslu dalam kasus transaksi janggal yang ditemukan PPATK harus teridentifikasi sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu, sehingga bisa ditindaklanjuti di Bawaslu RI.

Apalagi menurutnya, dari temuan PPATK tersebut juga terdapat dugaan tindak pidana selain pemilu, di mana terdapat 36,67 anggaran PSN mengalir ke elite politik maupun aparatur sipil negara (ASN), yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

"Yang jelas, kami bukan untuk penegak hukum di bidang itu," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya