Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Tak Bisa Proses Transaksi Janggal Parpol, Ini Alasannya

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transaksi janggal di rekening partai politik (parpol) maupun elite politik yang bersumber dari luar negeri dan dana proyek strategis nasional (PSN), berdasarkan data temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak bisa diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, data temuan PPATK yang dikirimkan ke pihaknya hanya sebatas informasi kelembagaan, bukan untuk dipublikasi.

"Dalam surat PPATK disebutkan bahwa informasi ini hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye yang kemudian hal tersebut tidak boleh dipublish ke luar," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).


Dia menyebutkan, dalam surat tersebut juga termaktub jelas keterangan dari PPATK bahwa data yang diberikan kepada Bawaslu tidak bisa serta merta disampaikan ke publik.

Meski begitu, anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan pihaknya akan mempelajari keterkaitan temuan PPATK dengan regulasi pemilu, khususnya terkait dana kampanye.

"Kalau ada dugaan tindak pidana, maka kami meneruskannya ke Sentra Gakkumdu," urai Bagja.

Lebih lanjut, dia memastikan kapasitas Bawaslu dalam kasus transaksi janggal yang ditemukan PPATK harus teridentifikasi sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu, sehingga bisa ditindaklanjuti di Bawaslu RI.

Apalagi menurutnya, dari temuan PPATK tersebut juga terdapat dugaan tindak pidana selain pemilu, di mana terdapat 36,67 anggaran PSN mengalir ke elite politik maupun aparatur sipil negara (ASN), yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

"Yang jelas, kami bukan untuk penegak hukum di bidang itu," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya