Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Tak Bisa Proses Transaksi Janggal Parpol, Ini Alasannya

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transaksi janggal di rekening partai politik (parpol) maupun elite politik yang bersumber dari luar negeri dan dana proyek strategis nasional (PSN), berdasarkan data temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak bisa diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, data temuan PPATK yang dikirimkan ke pihaknya hanya sebatas informasi kelembagaan, bukan untuk dipublikasi.

"Dalam surat PPATK disebutkan bahwa informasi ini hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye yang kemudian hal tersebut tidak boleh dipublish ke luar," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).


Dia menyebutkan, dalam surat tersebut juga termaktub jelas keterangan dari PPATK bahwa data yang diberikan kepada Bawaslu tidak bisa serta merta disampaikan ke publik.

Meski begitu, anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan pihaknya akan mempelajari keterkaitan temuan PPATK dengan regulasi pemilu, khususnya terkait dana kampanye.

"Kalau ada dugaan tindak pidana, maka kami meneruskannya ke Sentra Gakkumdu," urai Bagja.

Lebih lanjut, dia memastikan kapasitas Bawaslu dalam kasus transaksi janggal yang ditemukan PPATK harus teridentifikasi sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu, sehingga bisa ditindaklanjuti di Bawaslu RI.

Apalagi menurutnya, dari temuan PPATK tersebut juga terdapat dugaan tindak pidana selain pemilu, di mana terdapat 36,67 anggaran PSN mengalir ke elite politik maupun aparatur sipil negara (ASN), yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

"Yang jelas, kami bukan untuk penegak hukum di bidang itu," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya