Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Tak Bisa Proses Transaksi Janggal Parpol, Ini Alasannya

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transaksi janggal di rekening partai politik (parpol) maupun elite politik yang bersumber dari luar negeri dan dana proyek strategis nasional (PSN), berdasarkan data temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak bisa diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, data temuan PPATK yang dikirimkan ke pihaknya hanya sebatas informasi kelembagaan, bukan untuk dipublikasi.

"Dalam surat PPATK disebutkan bahwa informasi ini hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye yang kemudian hal tersebut tidak boleh dipublish ke luar," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).


Dia menyebutkan, dalam surat tersebut juga termaktub jelas keterangan dari PPATK bahwa data yang diberikan kepada Bawaslu tidak bisa serta merta disampaikan ke publik.

Meski begitu, anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan pihaknya akan mempelajari keterkaitan temuan PPATK dengan regulasi pemilu, khususnya terkait dana kampanye.

"Kalau ada dugaan tindak pidana, maka kami meneruskannya ke Sentra Gakkumdu," urai Bagja.

Lebih lanjut, dia memastikan kapasitas Bawaslu dalam kasus transaksi janggal yang ditemukan PPATK harus teridentifikasi sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu, sehingga bisa ditindaklanjuti di Bawaslu RI.

Apalagi menurutnya, dari temuan PPATK tersebut juga terdapat dugaan tindak pidana selain pemilu, di mana terdapat 36,67 anggaran PSN mengalir ke elite politik maupun aparatur sipil negara (ASN), yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

"Yang jelas, kami bukan untuk penegak hukum di bidang itu," demikian Bagja menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya