Berita

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung, Prof. Dr. Ratno Lukito di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (15/1)/RMOL

Politik

Terima Pencalonan Gibran, KPU Dinilai Langgar UU P3

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dinilai bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung, Prof. Dr. Ratno Lukito,  dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI, di Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

"KPU yang mengeluarkan surat edaran nomor 1145 tertanggal Oktober yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, untuk memedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan tindakan yang menyalahi UU 12/2011," ujar Ratno.


Dia menjelaskan, dasar pencalonan presiden dan wakil presiden yang awalnya tercatat sebagai Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, diubah kemudian menjadi PKPU 23/2023. Namun, beleid perubahan itu baru disahkan 3 November 2023, setelah Gibran resmi diterima pendaftarannya sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada 26 Oktober 2023.

"KPU sepertinya telah sengaja melakukan legal disobedience dengan tidak menaati Pasal 10 dari UU Nomor 12 tahun 2011 tersebut, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan setelahnya pun juga melanggar peraturan yang ada," tuturnya.

Ratno memandang, apabila KPU bermaksud menerima pencalonan Gibran berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji norma batas usia minimum capres-cawapres, seharusnya PKPU 19/2023 diubah sebelum masa pendaftaran capres-cawapres.

Namun kenyataannya, MK membacakan putusan perkara uji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu pada 16 Oktober 2022, yang isinya mengubah syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang diperoleh dari hasil pemilu atau pilkada.

"Putusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review, atau presiden dengan menerbitkan Perppu. Dengan tidak adanya legislative review di DPR maupun Perppu oleh presiden, maka pada hakikatnya peraturan yang tetap berjalan secara substantif yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu yang ada pada pasal 169 huruf q, berusia paling rendah 40 tahun," bebernya.

"Karena itu, tindakan yang dilakukan KPU sehubungan dengan tugasnya sebagai komisi yang menangani pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang belum berusia 40 tahun menjadi salah, yang disebut sebagai tindakan legal disobedience atau ketidaktaatan kepada hukum," demikian Ratno menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya