Berita

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung, Prof. Dr. Ratno Lukito di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (15/1)/RMOL

Politik

Terima Pencalonan Gibran, KPU Dinilai Langgar UU P3

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dinilai bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung, Prof. Dr. Ratno Lukito,  dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI, di Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

"KPU yang mengeluarkan surat edaran nomor 1145 tertanggal Oktober yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, untuk memedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan tindakan yang menyalahi UU 12/2011," ujar Ratno.


Dia menjelaskan, dasar pencalonan presiden dan wakil presiden yang awalnya tercatat sebagai Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, diubah kemudian menjadi PKPU 23/2023. Namun, beleid perubahan itu baru disahkan 3 November 2023, setelah Gibran resmi diterima pendaftarannya sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada 26 Oktober 2023.

"KPU sepertinya telah sengaja melakukan legal disobedience dengan tidak menaati Pasal 10 dari UU Nomor 12 tahun 2011 tersebut, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan setelahnya pun juga melanggar peraturan yang ada," tuturnya.

Ratno memandang, apabila KPU bermaksud menerima pencalonan Gibran berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji norma batas usia minimum capres-cawapres, seharusnya PKPU 19/2023 diubah sebelum masa pendaftaran capres-cawapres.

Namun kenyataannya, MK membacakan putusan perkara uji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu pada 16 Oktober 2022, yang isinya mengubah syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang diperoleh dari hasil pemilu atau pilkada.

"Putusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review, atau presiden dengan menerbitkan Perppu. Dengan tidak adanya legislative review di DPR maupun Perppu oleh presiden, maka pada hakikatnya peraturan yang tetap berjalan secara substantif yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu yang ada pada pasal 169 huruf q, berusia paling rendah 40 tahun," bebernya.

"Karena itu, tindakan yang dilakukan KPU sehubungan dengan tugasnya sebagai komisi yang menangani pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang belum berusia 40 tahun menjadi salah, yang disebut sebagai tindakan legal disobedience atau ketidaktaatan kepada hukum," demikian Ratno menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya