Berita

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung, Prof. Dr. Ratno Lukito di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (15/1)/RMOL

Politik

Terima Pencalonan Gibran, KPU Dinilai Langgar UU P3

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dinilai bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung, Prof. Dr. Ratno Lukito,  dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI, di Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

"KPU yang mengeluarkan surat edaran nomor 1145 tertanggal Oktober yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, untuk memedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan tindakan yang menyalahi UU 12/2011," ujar Ratno.


Dia menjelaskan, dasar pencalonan presiden dan wakil presiden yang awalnya tercatat sebagai Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, diubah kemudian menjadi PKPU 23/2023. Namun, beleid perubahan itu baru disahkan 3 November 2023, setelah Gibran resmi diterima pendaftarannya sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada 26 Oktober 2023.

"KPU sepertinya telah sengaja melakukan legal disobedience dengan tidak menaati Pasal 10 dari UU Nomor 12 tahun 2011 tersebut, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan setelahnya pun juga melanggar peraturan yang ada," tuturnya.

Ratno memandang, apabila KPU bermaksud menerima pencalonan Gibran berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji norma batas usia minimum capres-cawapres, seharusnya PKPU 19/2023 diubah sebelum masa pendaftaran capres-cawapres.

Namun kenyataannya, MK membacakan putusan perkara uji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu pada 16 Oktober 2022, yang isinya mengubah syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang diperoleh dari hasil pemilu atau pilkada.

"Putusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review, atau presiden dengan menerbitkan Perppu. Dengan tidak adanya legislative review di DPR maupun Perppu oleh presiden, maka pada hakikatnya peraturan yang tetap berjalan secara substantif yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu yang ada pada pasal 169 huruf q, berusia paling rendah 40 tahun," bebernya.

"Karena itu, tindakan yang dilakukan KPU sehubungan dengan tugasnya sebagai komisi yang menangani pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang belum berusia 40 tahun menjadi salah, yang disebut sebagai tindakan legal disobedience atau ketidaktaatan kepada hukum," demikian Ratno menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya