Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Pesan Kunci

Kampanye Akbar Dimulai 21 Januari, KPU Bagi 3 Zonasi

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye akbar partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dimulai pada 21 Januari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat pembagian tiga wilayah atau zonasi untuk pelaksanaannya.

Anggota KPU RI, August Mellaz menerangkan, zonasi untuk parpol maupun pasangan capres-cawapres masih dibahas bersama dalam waktu dekat ini, alias belum ditentukan.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (capres-cawapres) itu dibagi dalam tiga zona. Zona a, b, dan c. Nanti akan ditentukan zona a paslon yang mana, zona b paslon yang mana, zona c paslon yang mana," ujar Mellaz kepada wartawan, Senin (15/1).

Sementara, Mellaz mengutarakan, sistem zonasi yang diberlakukan bagi parpol dibuat dalam dua mekanisme. Pertama, ada yang mengikuti zonasi pasangan capres-cawapres, dan ada yang dibuat berbeda.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menyatakan, alasan ada dua mekanisme pembagian zonasi bagi parpol karena terdapat parpol baru yang tidak ikut mendukung pasangan capres-cawapres.

"Kita konfirmasi ke Partai Ummat dan Partai Gelora, itu mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon (capres-cawapres nomor urut) satu. Sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2," urai Mellaz.

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu itu memastikan, jadwal kampanye akbar atau biasa disebut rapat umum, akan berlangsung selama 21 hari sejak dimulai.

"Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," demikian Mellaz.


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya