Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Pesan Kunci

Kampanye Akbar Dimulai 21 Januari, KPU Bagi 3 Zonasi

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye akbar partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dimulai pada 21 Januari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat pembagian tiga wilayah atau zonasi untuk pelaksanaannya.

Anggota KPU RI, August Mellaz menerangkan, zonasi untuk parpol maupun pasangan capres-cawapres masih dibahas bersama dalam waktu dekat ini, alias belum ditentukan.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (capres-cawapres) itu dibagi dalam tiga zona. Zona a, b, dan c. Nanti akan ditentukan zona a paslon yang mana, zona b paslon yang mana, zona c paslon yang mana," ujar Mellaz kepada wartawan, Senin (15/1).


Sementara, Mellaz mengutarakan, sistem zonasi yang diberlakukan bagi parpol dibuat dalam dua mekanisme. Pertama, ada yang mengikuti zonasi pasangan capres-cawapres, dan ada yang dibuat berbeda.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menyatakan, alasan ada dua mekanisme pembagian zonasi bagi parpol karena terdapat parpol baru yang tidak ikut mendukung pasangan capres-cawapres.

"Kita konfirmasi ke Partai Ummat dan Partai Gelora, itu mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon (capres-cawapres nomor urut) satu. Sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2," urai Mellaz.

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu itu memastikan, jadwal kampanye akbar atau biasa disebut rapat umum, akan berlangsung selama 21 hari sejak dimulai.

"Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," demikian Mellaz.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya