Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Pesan Kunci

Kampanye Akbar Dimulai 21 Januari, KPU Bagi 3 Zonasi

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 10:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye akbar partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dimulai pada 21 Januari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat pembagian tiga wilayah atau zonasi untuk pelaksanaannya.

Anggota KPU RI, August Mellaz menerangkan, zonasi untuk parpol maupun pasangan capres-cawapres masih dibahas bersama dalam waktu dekat ini, alias belum ditentukan.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (capres-cawapres) itu dibagi dalam tiga zona. Zona a, b, dan c. Nanti akan ditentukan zona a paslon yang mana, zona b paslon yang mana, zona c paslon yang mana," ujar Mellaz kepada wartawan, Senin (15/1).


Sementara, Mellaz mengutarakan, sistem zonasi yang diberlakukan bagi parpol dibuat dalam dua mekanisme. Pertama, ada yang mengikuti zonasi pasangan capres-cawapres, dan ada yang dibuat berbeda.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menyatakan, alasan ada dua mekanisme pembagian zonasi bagi parpol karena terdapat parpol baru yang tidak ikut mendukung pasangan capres-cawapres.

"Kita konfirmasi ke Partai Ummat dan Partai Gelora, itu mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon (capres-cawapres nomor urut) satu. Sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2," urai Mellaz.

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu itu memastikan, jadwal kampanye akbar atau biasa disebut rapat umum, akan berlangsung selama 21 hari sejak dimulai.

"Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," demikian Mellaz.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya