Berita

Ilustrasi sidang DKPP/RMOL

Politik

Pagi Ini DKPP Kembali Periksa Etik 7 Pimpinan KPU Terkait Pencalonan Gibran

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, khususnya dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Terdapat empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang terkait pencalonan Gibran, yaitu perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Empat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (141-PKE-DKPP/XII/2023).

Para Pengadu tersebut mengadukan Ketua dan 6 Anggota KPU RI, yaitu Hasyim Asyari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para Teradu didalilkan telah melanggar KEPP karena menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal, dasar hukum yang digunakan belum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 yang mengatur syarat minimal usia capres-cawapres, hanya mensyaratkan batas umur 40 tahun bagi seseorang untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Diberlakukannya norma dalam beleid itu untuk menerima pendaftaran Gibran, tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang mengecualikan pejabat yang menjabat jabatan hasil Pemilu atau Pilkada dapat menjadi capres atau cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

Akibat hal tersebut, KPU dianggap tidak profesional karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto, meskipun PKPU terkait batas umur minimum capres-cawapres belum direvisi sesuai putusan MK.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Prabowo Jangan Pilih Jaksa Agung Hedon Seperti ST Burhanuddin

Minggu, 13 Oktober 2024 | 16:00

40 Negara Asal Pasukan Perdamaian PBB Kutuk Serangan Israel di Pangkalan UNIFIL

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:56

Marak Spanduk 'Terima Kasih Jokowi, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran', Pengamat: Emas Tetap Emas

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:48

Tiga Hari Hilang di Hutan, Warga Labuhanbatu Utara Ditemukan Selamat

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:41

Kemenag: Tidak Larang Pernikahan di Hari Libur

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:24

Batalkan Ekspor Pasir Laut, Prabowo akan Dikenang Presiden Peduli Lingkungan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:04

Peparnas XVII Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Solo

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:54

Jelang KTT SCO, Pakistan Karantina Islamabad

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:40

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Aceh

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:34

Mampu Majukan Morowali, Anwar Hafid Diharapkan Tularkan Kesuksesan Bangun Sulteng

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:06

Selengkapnya