Berita

Ilustrasi sidang DKPP/RMOL

Politik

Pagi Ini DKPP Kembali Periksa Etik 7 Pimpinan KPU Terkait Pencalonan Gibran

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, khususnya dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Terdapat empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang terkait pencalonan Gibran, yaitu perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Empat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (141-PKE-DKPP/XII/2023).


Para Pengadu tersebut mengadukan Ketua dan 6 Anggota KPU RI, yaitu Hasyim Asyari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para Teradu didalilkan telah melanggar KEPP karena menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal, dasar hukum yang digunakan belum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 yang mengatur syarat minimal usia capres-cawapres, hanya mensyaratkan batas umur 40 tahun bagi seseorang untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Diberlakukannya norma dalam beleid itu untuk menerima pendaftaran Gibran, tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang mengecualikan pejabat yang menjabat jabatan hasil Pemilu atau Pilkada dapat menjadi capres atau cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

Akibat hal tersebut, KPU dianggap tidak profesional karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto, meskipun PKPU terkait batas umur minimum capres-cawapres belum direvisi sesuai putusan MK.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya