Berita

Ilustrasi sidang DKPP/RMOL

Politik

Pagi Ini DKPP Kembali Periksa Etik 7 Pimpinan KPU Terkait Pencalonan Gibran

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, khususnya dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Terdapat empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang terkait pencalonan Gibran, yaitu perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Empat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (141-PKE-DKPP/XII/2023).


Para Pengadu tersebut mengadukan Ketua dan 6 Anggota KPU RI, yaitu Hasyim Asyari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para Teradu didalilkan telah melanggar KEPP karena menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal, dasar hukum yang digunakan belum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 yang mengatur syarat minimal usia capres-cawapres, hanya mensyaratkan batas umur 40 tahun bagi seseorang untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Diberlakukannya norma dalam beleid itu untuk menerima pendaftaran Gibran, tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang mengecualikan pejabat yang menjabat jabatan hasil Pemilu atau Pilkada dapat menjadi capres atau cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

Akibat hal tersebut, KPU dianggap tidak profesional karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto, meskipun PKPU terkait batas umur minimum capres-cawapres belum direvisi sesuai putusan MK.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya