Berita

Ilustrasi sidang DKPP/RMOL

Politik

Pagi Ini DKPP Kembali Periksa Etik 7 Pimpinan KPU Terkait Pencalonan Gibran

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, khususnya dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Terdapat empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang terkait pencalonan Gibran, yaitu perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Empat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (141-PKE-DKPP/XII/2023).


Para Pengadu tersebut mengadukan Ketua dan 6 Anggota KPU RI, yaitu Hasyim Asyari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para Teradu didalilkan telah melanggar KEPP karena menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal, dasar hukum yang digunakan belum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 yang mengatur syarat minimal usia capres-cawapres, hanya mensyaratkan batas umur 40 tahun bagi seseorang untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Diberlakukannya norma dalam beleid itu untuk menerima pendaftaran Gibran, tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang mengecualikan pejabat yang menjabat jabatan hasil Pemilu atau Pilkada dapat menjadi capres atau cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

Akibat hal tersebut, KPU dianggap tidak profesional karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto, meskipun PKPU terkait batas umur minimum capres-cawapres belum direvisi sesuai putusan MK.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya