Konferensi pers pengumuman Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dkk sebagai tersangka KPK/RMOL
Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), bersama anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), diduga pungut fee 5-15 persen dari nilai kontrak ke kontraktor yang ingin dimenangkan dalam proyek di Dinas PUPR.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya secara resmi menetapkan 4 dari 10 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
"Ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta.
Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara korupsi ini. Di mana, Pemkab Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun, dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun. Sedangkan untuk APBD TA 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.
"Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu," terang Ghufron.
Proyek yang menjadi atensi Bupati Erik, kata Ghufron, di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Proyek di Dinas PUPR yaitu lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah, dan lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu. Besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
Tersangka Rudi, lanjut Ghufron, dipilih dan ditunjuk Bupati Erik sebagai orang kepercayaan, untuk melakukan pengaturan proyek, disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.
"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek," jelas Ghufron.
Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu tersangka Fazar dan Efendy.
Selanjutnya, sekitar Desember 2023, Erik melalui tersangka Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan” dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Penyerahan uang dari tersangka Fazar dan Efendy kepada Rudi kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi juga melalui penyerahan tunai.
"Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar. KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RAR. Selain itu KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya," pungkas Ghufron.