Berita

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution/Net

Politik

Maneger Nasution: Ada Alasan Indonesia Tak Ratifikasi Konvensi Pengungsi, Terutama Soal Geografis

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menerima pengungsi Rohingya bukan kewajiban bagi Indonesia. Tetapi, Indonesia tetap menerima mereka atas nama sisi kemanusiaan.

Dijelaskan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution, menerima pengungsi Rohingya menjadi tidak wajib karena Konvensi 1951 tentang Pengungsi.

"Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Dengan demikian, belum menjadi negara pihak yang harus menerima pengungsi pencari suaka," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1).


Maneger mengatakan ada beberapa alasan mengapa Indonesia tidak meratifikasi beleid itu. Terutama, soal geografis Indonesia sendiri.

"Soal geografis, di mana pintu masuk di Indonesia terlalu banyak jadi agak sulit menjaga masuknya pengungsi dari berbagai negara," terangnya.

Alasan lainnya, adalah soal kemampuan Indonesia. Perjanjian 1951 itu melahirkan kewajiban internasional.

Kata Maneger lagi, negara yang meratifikasinya harus mematuhi aturan tersebut. Misalnya, kewajiban itu tertuang dalam pasal 17 dan 21.

Pasal 17 menyebut negara yang meratifikasi perjanjian wajib memberi pekerjaan ke pengungsi. Lalu pasal 21 menyebutkan negara yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para pengungsi.

"Dalam konteks Indonesia, sejumlah kewajiban internasional itu jika nanti diimplementasikan akan berbenturan dengan masyarakat," tuturnya.

Menurutnya, dua pasal itu menjadi persoalan bagi Indonesia. Jika Indonesia tak bisa memenuhi maka akan dinilai gagal memenuhi kewajiban sebagai negara ketiga.

"Sementara di sisi lain, pemerintah Indonesia juga sedang berjuang mengurangi kemiskinan dan pengangguran di dalam negara," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya