Berita

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution/Net

Politik

Maneger Nasution: Ada Alasan Indonesia Tak Ratifikasi Konvensi Pengungsi, Terutama Soal Geografis

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menerima pengungsi Rohingya bukan kewajiban bagi Indonesia. Tetapi, Indonesia tetap menerima mereka atas nama sisi kemanusiaan.

Dijelaskan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution, menerima pengungsi Rohingya menjadi tidak wajib karena Konvensi 1951 tentang Pengungsi.

"Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Dengan demikian, belum menjadi negara pihak yang harus menerima pengungsi pencari suaka," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1).


Maneger mengatakan ada beberapa alasan mengapa Indonesia tidak meratifikasi beleid itu. Terutama, soal geografis Indonesia sendiri.

"Soal geografis, di mana pintu masuk di Indonesia terlalu banyak jadi agak sulit menjaga masuknya pengungsi dari berbagai negara," terangnya.

Alasan lainnya, adalah soal kemampuan Indonesia. Perjanjian 1951 itu melahirkan kewajiban internasional.

Kata Maneger lagi, negara yang meratifikasinya harus mematuhi aturan tersebut. Misalnya, kewajiban itu tertuang dalam pasal 17 dan 21.

Pasal 17 menyebut negara yang meratifikasi perjanjian wajib memberi pekerjaan ke pengungsi. Lalu pasal 21 menyebutkan negara yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para pengungsi.

"Dalam konteks Indonesia, sejumlah kewajiban internasional itu jika nanti diimplementasikan akan berbenturan dengan masyarakat," tuturnya.

Menurutnya, dua pasal itu menjadi persoalan bagi Indonesia. Jika Indonesia tak bisa memenuhi maka akan dinilai gagal memenuhi kewajiban sebagai negara ketiga.

"Sementara di sisi lain, pemerintah Indonesia juga sedang berjuang mengurangi kemiskinan dan pengangguran di dalam negara," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya