Berita

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution/Net

Politik

Maneger Nasution: Ada Alasan Indonesia Tak Ratifikasi Konvensi Pengungsi, Terutama Soal Geografis

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menerima pengungsi Rohingya bukan kewajiban bagi Indonesia. Tetapi, Indonesia tetap menerima mereka atas nama sisi kemanusiaan.

Dijelaskan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution, menerima pengungsi Rohingya menjadi tidak wajib karena Konvensi 1951 tentang Pengungsi.

"Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Dengan demikian, belum menjadi negara pihak yang harus menerima pengungsi pencari suaka," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1).


Maneger mengatakan ada beberapa alasan mengapa Indonesia tidak meratifikasi beleid itu. Terutama, soal geografis Indonesia sendiri.

"Soal geografis, di mana pintu masuk di Indonesia terlalu banyak jadi agak sulit menjaga masuknya pengungsi dari berbagai negara," terangnya.

Alasan lainnya, adalah soal kemampuan Indonesia. Perjanjian 1951 itu melahirkan kewajiban internasional.

Kata Maneger lagi, negara yang meratifikasinya harus mematuhi aturan tersebut. Misalnya, kewajiban itu tertuang dalam pasal 17 dan 21.

Pasal 17 menyebut negara yang meratifikasi perjanjian wajib memberi pekerjaan ke pengungsi. Lalu pasal 21 menyebutkan negara yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para pengungsi.

"Dalam konteks Indonesia, sejumlah kewajiban internasional itu jika nanti diimplementasikan akan berbenturan dengan masyarakat," tuturnya.

Menurutnya, dua pasal itu menjadi persoalan bagi Indonesia. Jika Indonesia tak bisa memenuhi maka akan dinilai gagal memenuhi kewajiban sebagai negara ketiga.

"Sementara di sisi lain, pemerintah Indonesia juga sedang berjuang mengurangi kemiskinan dan pengangguran di dalam negara," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya