Berita

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution/Net

Politik

Maneger Nasution: Ada Alasan Indonesia Tak Ratifikasi Konvensi Pengungsi, Terutama Soal Geografis

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menerima pengungsi Rohingya bukan kewajiban bagi Indonesia. Tetapi, Indonesia tetap menerima mereka atas nama sisi kemanusiaan.

Dijelaskan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution, menerima pengungsi Rohingya menjadi tidak wajib karena Konvensi 1951 tentang Pengungsi.

"Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Dengan demikian, belum menjadi negara pihak yang harus menerima pengungsi pencari suaka," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1).


Maneger mengatakan ada beberapa alasan mengapa Indonesia tidak meratifikasi beleid itu. Terutama, soal geografis Indonesia sendiri.

"Soal geografis, di mana pintu masuk di Indonesia terlalu banyak jadi agak sulit menjaga masuknya pengungsi dari berbagai negara," terangnya.

Alasan lainnya, adalah soal kemampuan Indonesia. Perjanjian 1951 itu melahirkan kewajiban internasional.

Kata Maneger lagi, negara yang meratifikasinya harus mematuhi aturan tersebut. Misalnya, kewajiban itu tertuang dalam pasal 17 dan 21.

Pasal 17 menyebut negara yang meratifikasi perjanjian wajib memberi pekerjaan ke pengungsi. Lalu pasal 21 menyebutkan negara yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para pengungsi.

"Dalam konteks Indonesia, sejumlah kewajiban internasional itu jika nanti diimplementasikan akan berbenturan dengan masyarakat," tuturnya.

Menurutnya, dua pasal itu menjadi persoalan bagi Indonesia. Jika Indonesia tak bisa memenuhi maka akan dinilai gagal memenuhi kewajiban sebagai negara ketiga.

"Sementara di sisi lain, pemerintah Indonesia juga sedang berjuang mengurangi kemiskinan dan pengangguran di dalam negara," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya