Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat menyidang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jala Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1)/Rep

Politik

Anggota Bawaslu Puncak Papua Bantah Terafiliasi Separatis

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 16:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bantahan terafiliasi dengan kelompok separatis disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak Papua, Guripa Telenggen di sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Guripa menyampaikan bantahan tersebut dalam sidang perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dengan didampingi Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo dan I Kade Dewa Wiarsa Raka Sandi, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).

"Saya adalah benar-benar warga negara Indonesia, saya cinta negara Republik Indonesia ini dengan niat saya, ber-KTP WNI," ujar Guripa.


Guripa memastikan aduan Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) yang menuduhnya terafiliasi dengan kelompok separatis tidak beralasan, karena tidak mempunyai bukti yang jelas.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito sempat bertanya terkait bukti yang dilampirkan Pengadu, yaitu berupa foto Guripa dengan simbol bendera bintang Kejora.

"Kenapa di tangannya ada simbol-simbol bintang Kejora?" tanya Heddy kepada Guripa.

Menurut Guripa, foto-foto yang dijadikan bukti pengaduan tidak seperti anggapan Pengadu. Sebab orang dalam foto itu dipastikan bukan dirinya.

"Hakim yang Mulia, orang-orang pelapor ini adalah fitnah. Saya mengutuk keras dan saya cinta NKRI harga mati karena saya orang berpendidikan," demikian Guripa.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya