Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Apple Hapus Sembilan Aplikasi Kripto di App Store India

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sembilan aplikasi perdagangan kripto dihapus oleh Apple di toko aplikasI App Store India.

Aplikasi yang beroperasi di New Delhi itu dihapus setelah sebelumnya ditandai sebagai aplikasi ilegal, karena tidak mematuhi aturan anti pencucian uang yang berlaku.

Mengutip Apple Insider, Jumat (12/1), lembaga pemerintah Financial Intelligence Unit (FIU) di India telah meminta Kementerian IT negaranya untuk segera memblokir situs resmi 9 layanan kripto tersebut yang beroperasi di India.


Adapun salah satu aplikasi kripto yang terkena blokir yaitu Binance, layanan kripto yang baru-baru ini tersandung kasus di Amerika Serikat (AS), bahkan CEO-nya harus mengundurkan diri dan dipenjara.

Selain Binance, beberapa aplikasi penukaran kripto lainnya yang juga dihapus di India antara lain Kraken, Houbi, Gate.io, Bittrex, Bitstamp, dan Bitfinex.

Sejauh ini, penghapusan aplikasi kripto baru dilakukan oleh Apple, karena toko aplikasi Play Store milik Google masih menyediakan aplikasi-aplikasi tersebut.

Menanggapi penghapusan tersebut, Binance tengah berupaya untuk dapat kembali mengoperasikan aplikasinya kepada pengguna Apple di India.

"Kami berupaya keras untuk berkoordinasi dalam pembuatan kebijakan yang konstruktif dan menguntungkan pengguna. Kami terus mengeksplor cara untuk tetap berbisnis secara jangka panjang di India," kata Binance dalam keterangan resminya.

Meski aplikasinya dihapus Apple, namun perusahaan kripto itu menegaskan bahwa semua dana nasabah yang berada di aplikasinya dipastikan aman.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya