Berita

Caleg DPRD DKI Jakarta asal PDIP dari Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Ahmad Wibi Wibawanto saat diskusi terbatas NGObrolin JAKarta (Ngojak) di Gedung Gondangdia Lama, Jalan RP Soeroso Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)/RMOL

Politik

Layanan Pemakaman di DKI Harus Gratis, Tak Boleh Ada Retribusi

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 09:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelayanan pemakaman  di Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya gratis dan tidak boleh ada retribusi yang ditarik dari warga masyarakat.
Demikian penegasan caleg DPRD DKI Jakarta asal PDIP dari Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Ahmad Wibi Wibawanto saat diskusi terbatas NGObrolin JAKarta (Ngojak) di Gedung Gondangdia Lama, Jalan RP Soeroso Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Wibi mengatakan, penggratisan retribusi makam ini sangat penting sebagai bentuk pelayanan optimal kepada warga. Terlebih, kematian tidak dapat diduga kapan datangnya.

"Retribusi biaya pemakaman harus bisa dihapuskan agar tidak membebani mereka yang sedang berduka. Terlebih, bagi warga berpenghasilan rendah atau tidak mampu," kata putra Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ini.

"Retribusi biaya pemakaman harus bisa dihapuskan agar tidak membebani mereka yang sedang berduka. Terlebih, bagi warga berpenghasilan rendah atau tidak mampu," kata putra Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ini.

Menurut Wibi, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi makam bisa dengan membuat TPU komersil bagi kalangan menengah ke atas.

"Saat ini banyak masyarakat golongan menengah ke atas di Jakarta yang rela membayar mahal untuk mendapatkan makam yang baik seperti di San Diego Hills atau Al-Azhar Memorial Garden. Padahal, makam-makam mewah ini ada di luar Jakarta," kata Wibi.


Seperti diketahui, Retribusi Sewa Tanah Makam ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Di mana pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun yakni Blok AA.I Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu, dan Blok A.III gratis.

Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25% dari besaran retribusi.





Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya