Berita

Caleg DPRD DKI Jakarta asal PDIP dari Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Ahmad Wibi Wibawanto saat diskusi terbatas NGObrolin JAKarta (Ngojak) di Gedung Gondangdia Lama, Jalan RP Soeroso Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)/RMOL

Politik

Layanan Pemakaman di DKI Harus Gratis, Tak Boleh Ada Retribusi

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 09:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelayanan pemakaman  di Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya gratis dan tidak boleh ada retribusi yang ditarik dari warga masyarakat.
Demikian penegasan caleg DPRD DKI Jakarta asal PDIP dari Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Ahmad Wibi Wibawanto saat diskusi terbatas NGObrolin JAKarta (Ngojak) di Gedung Gondangdia Lama, Jalan RP Soeroso Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Wibi mengatakan, penggratisan retribusi makam ini sangat penting sebagai bentuk pelayanan optimal kepada warga. Terlebih, kematian tidak dapat diduga kapan datangnya.

"Retribusi biaya pemakaman harus bisa dihapuskan agar tidak membebani mereka yang sedang berduka. Terlebih, bagi warga berpenghasilan rendah atau tidak mampu," kata putra Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ini.

"Retribusi biaya pemakaman harus bisa dihapuskan agar tidak membebani mereka yang sedang berduka. Terlebih, bagi warga berpenghasilan rendah atau tidak mampu," kata putra Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ini.

Menurut Wibi, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi makam bisa dengan membuat TPU komersil bagi kalangan menengah ke atas.

"Saat ini banyak masyarakat golongan menengah ke atas di Jakarta yang rela membayar mahal untuk mendapatkan makam yang baik seperti di San Diego Hills atau Al-Azhar Memorial Garden. Padahal, makam-makam mewah ini ada di luar Jakarta," kata Wibi.


Seperti diketahui, Retribusi Sewa Tanah Makam ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Di mana pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun yakni Blok AA.I Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu, dan Blok A.III gratis.

Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25% dari besaran retribusi.





Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya