Berita

Caleg DPRD DKI Jakarta asal PDIP dari Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Ahmad Wibi Wibawanto saat diskusi terbatas NGObrolin JAKarta (Ngojak) di Gedung Gondangdia Lama, Jalan RP Soeroso Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)/RMOL

Politik

Layanan Pemakaman di DKI Harus Gratis, Tak Boleh Ada Retribusi

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 09:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelayanan pemakaman  di Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya gratis dan tidak boleh ada retribusi yang ditarik dari warga masyarakat.
Demikian penegasan caleg DPRD DKI Jakarta asal PDIP dari Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Ahmad Wibi Wibawanto saat diskusi terbatas NGObrolin JAKarta (Ngojak) di Gedung Gondangdia Lama, Jalan RP Soeroso Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Wibi mengatakan, penggratisan retribusi makam ini sangat penting sebagai bentuk pelayanan optimal kepada warga. Terlebih, kematian tidak dapat diduga kapan datangnya.

"Retribusi biaya pemakaman harus bisa dihapuskan agar tidak membebani mereka yang sedang berduka. Terlebih, bagi warga berpenghasilan rendah atau tidak mampu," kata putra Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ini.

"Retribusi biaya pemakaman harus bisa dihapuskan agar tidak membebani mereka yang sedang berduka. Terlebih, bagi warga berpenghasilan rendah atau tidak mampu," kata putra Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ini.

Menurut Wibi, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi makam bisa dengan membuat TPU komersil bagi kalangan menengah ke atas.

"Saat ini banyak masyarakat golongan menengah ke atas di Jakarta yang rela membayar mahal untuk mendapatkan makam yang baik seperti di San Diego Hills atau Al-Azhar Memorial Garden. Padahal, makam-makam mewah ini ada di luar Jakarta," kata Wibi.


Seperti diketahui, Retribusi Sewa Tanah Makam ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Di mana pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun yakni Blok AA.I Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu, dan Blok A.III gratis.

Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25% dari besaran retribusi.





Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya