Berita

Caleg DPRD DKI Jakarta asal PDIP dari Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Ahmad Wibi Wibawanto saat diskusi terbatas NGObrolin JAKarta (Ngojak) di Gedung Gondangdia Lama, Jalan RP Soeroso Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)/RMOL

Politik

Layanan Pemakaman di DKI Harus Gratis, Tak Boleh Ada Retribusi

JUMAT, 12 JANUARI 2024 | 09:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelayanan pemakaman  di Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya gratis dan tidak boleh ada retribusi yang ditarik dari warga masyarakat.
Demikian penegasan caleg DPRD DKI Jakarta asal PDIP dari Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Ahmad Wibi Wibawanto saat diskusi terbatas NGObrolin JAKarta (Ngojak) di Gedung Gondangdia Lama, Jalan RP Soeroso Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Wibi mengatakan, penggratisan retribusi makam ini sangat penting sebagai bentuk pelayanan optimal kepada warga. Terlebih, kematian tidak dapat diduga kapan datangnya.

"Retribusi biaya pemakaman harus bisa dihapuskan agar tidak membebani mereka yang sedang berduka. Terlebih, bagi warga berpenghasilan rendah atau tidak mampu," kata putra Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ini.

"Retribusi biaya pemakaman harus bisa dihapuskan agar tidak membebani mereka yang sedang berduka. Terlebih, bagi warga berpenghasilan rendah atau tidak mampu," kata putra Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ini.

Menurut Wibi, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi makam bisa dengan membuat TPU komersil bagi kalangan menengah ke atas.

"Saat ini banyak masyarakat golongan menengah ke atas di Jakarta yang rela membayar mahal untuk mendapatkan makam yang baik seperti di San Diego Hills atau Al-Azhar Memorial Garden. Padahal, makam-makam mewah ini ada di luar Jakarta," kata Wibi.


Seperti diketahui, Retribusi Sewa Tanah Makam ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Di mana pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun yakni Blok AA.I Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu, dan Blok A.III gratis.

Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25% dari besaran retribusi.





Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya