Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

KPK Tak Bisa Proses Semua Caleg soal Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan tidak bisa mengusut semua calon legislatif (Caleg) yang ditemukan adanya transaksi mencurigakan mencapai angka Rp51,4 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 100 daftar calon tetap (DCT) atau caleg di Pemilu 2024 dengan transaksi mencurigakan.

"Caleg itu sekarang masih aktif, masih penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta? Itu kan masih didalami," kata Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Karena kata Alex, KPK hanya berwenang melakukan penindakan terhadap penyelenggara negara atau Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk itu, jika caleg tersebut saat ini masih berstatus swasta, maka KPK tidak bisa memprosesnya.

Namun, lanjutnya, jika caleg tersebut merupakan petahana atau masih menjabat sebagai penyelenggara negara, maka bisa diproses jika ditemukan adanya tindak pidana asalnya, yakni tindak pidana korupsi.

"Iya, kan begitu UU-nya, UU KPK kan seperti itu, kewenangan KPK terbatas terkait penyelenggara negara, APH," pungkas Alex.

Kepala PPATK, Ivan Yustisiana mengungkapkan, pada 2023 pihaknya telah menyampaikan hasil analisis atau informasi terkait dengan pihak yang terdaftar sebagai peserta pemilu.

"Jadi pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan 2 informasi kepada KPK, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (10/1).

Ivan menjelaskan, pihaknya menerima 256.676 nama DCT dari KPU. PPATK pun menyandingkan dengan nama keluarganya. Sehingga diperoleh 1.040.050 nama.

Sedangkan nilai transaksinya, pada 2022 angkanya sebesar Rp3.875.614.615.013 (Rp3,8 triliun) dan meningkat pada 2023 menjadi Rp21.015.551.736.028 (Rp21 triliun).

"Laporan transaksi mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, kita ambil 100 terbesarnya, terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483," pungkas Ivan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya