Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

KPK Tak Bisa Proses Semua Caleg soal Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan tidak bisa mengusut semua calon legislatif (Caleg) yang ditemukan adanya transaksi mencurigakan mencapai angka Rp51,4 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 100 daftar calon tetap (DCT) atau caleg di Pemilu 2024 dengan transaksi mencurigakan.

"Caleg itu sekarang masih aktif, masih penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta? Itu kan masih didalami," kata Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).


Karena kata Alex, KPK hanya berwenang melakukan penindakan terhadap penyelenggara negara atau Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk itu, jika caleg tersebut saat ini masih berstatus swasta, maka KPK tidak bisa memprosesnya.

Namun, lanjutnya, jika caleg tersebut merupakan petahana atau masih menjabat sebagai penyelenggara negara, maka bisa diproses jika ditemukan adanya tindak pidana asalnya, yakni tindak pidana korupsi.

"Iya, kan begitu UU-nya, UU KPK kan seperti itu, kewenangan KPK terbatas terkait penyelenggara negara, APH," pungkas Alex.

Kepala PPATK, Ivan Yustisiana mengungkapkan, pada 2023 pihaknya telah menyampaikan hasil analisis atau informasi terkait dengan pihak yang terdaftar sebagai peserta pemilu.

"Jadi pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan 2 informasi kepada KPK, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (10/1).

Ivan menjelaskan, pihaknya menerima 256.676 nama DCT dari KPU. PPATK pun menyandingkan dengan nama keluarganya. Sehingga diperoleh 1.040.050 nama.

Sedangkan nilai transaksinya, pada 2022 angkanya sebesar Rp3.875.614.615.013 (Rp3,8 triliun) dan meningkat pada 2023 menjadi Rp21.015.551.736.028 (Rp21 triliun).

"Laporan transaksi mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, kita ambil 100 terbesarnya, terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483," pungkas Ivan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya