Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

KPK Tak Bisa Proses Semua Caleg soal Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan tidak bisa mengusut semua calon legislatif (Caleg) yang ditemukan adanya transaksi mencurigakan mencapai angka Rp51,4 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 100 daftar calon tetap (DCT) atau caleg di Pemilu 2024 dengan transaksi mencurigakan.

"Caleg itu sekarang masih aktif, masih penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta? Itu kan masih didalami," kata Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).


Karena kata Alex, KPK hanya berwenang melakukan penindakan terhadap penyelenggara negara atau Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk itu, jika caleg tersebut saat ini masih berstatus swasta, maka KPK tidak bisa memprosesnya.

Namun, lanjutnya, jika caleg tersebut merupakan petahana atau masih menjabat sebagai penyelenggara negara, maka bisa diproses jika ditemukan adanya tindak pidana asalnya, yakni tindak pidana korupsi.

"Iya, kan begitu UU-nya, UU KPK kan seperti itu, kewenangan KPK terbatas terkait penyelenggara negara, APH," pungkas Alex.

Kepala PPATK, Ivan Yustisiana mengungkapkan, pada 2023 pihaknya telah menyampaikan hasil analisis atau informasi terkait dengan pihak yang terdaftar sebagai peserta pemilu.

"Jadi pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan 2 informasi kepada KPK, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (10/1).

Ivan menjelaskan, pihaknya menerima 256.676 nama DCT dari KPU. PPATK pun menyandingkan dengan nama keluarganya. Sehingga diperoleh 1.040.050 nama.

Sedangkan nilai transaksinya, pada 2022 angkanya sebesar Rp3.875.614.615.013 (Rp3,8 triliun) dan meningkat pada 2023 menjadi Rp21.015.551.736.028 (Rp21 triliun).

"Laporan transaksi mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, kita ambil 100 terbesarnya, terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483," pungkas Ivan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya