Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

KPK Tak Bisa Proses Semua Caleg soal Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan tidak bisa mengusut semua calon legislatif (Caleg) yang ditemukan adanya transaksi mencurigakan mencapai angka Rp51,4 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 100 daftar calon tetap (DCT) atau caleg di Pemilu 2024 dengan transaksi mencurigakan.

"Caleg itu sekarang masih aktif, masih penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta? Itu kan masih didalami," kata Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).


Karena kata Alex, KPK hanya berwenang melakukan penindakan terhadap penyelenggara negara atau Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk itu, jika caleg tersebut saat ini masih berstatus swasta, maka KPK tidak bisa memprosesnya.

Namun, lanjutnya, jika caleg tersebut merupakan petahana atau masih menjabat sebagai penyelenggara negara, maka bisa diproses jika ditemukan adanya tindak pidana asalnya, yakni tindak pidana korupsi.

"Iya, kan begitu UU-nya, UU KPK kan seperti itu, kewenangan KPK terbatas terkait penyelenggara negara, APH," pungkas Alex.

Kepala PPATK, Ivan Yustisiana mengungkapkan, pada 2023 pihaknya telah menyampaikan hasil analisis atau informasi terkait dengan pihak yang terdaftar sebagai peserta pemilu.

"Jadi pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan 2 informasi kepada KPK, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (10/1).

Ivan menjelaskan, pihaknya menerima 256.676 nama DCT dari KPU. PPATK pun menyandingkan dengan nama keluarganya. Sehingga diperoleh 1.040.050 nama.

Sedangkan nilai transaksinya, pada 2022 angkanya sebesar Rp3.875.614.615.013 (Rp3,8 triliun) dan meningkat pada 2023 menjadi Rp21.015.551.736.028 (Rp21 triliun).

"Laporan transaksi mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, kita ambil 100 terbesarnya, terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483," pungkas Ivan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya