Berita

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di Media Center di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1)/RMOL

Politik

Ingatkan PPATK, TKN: Aliran Dana ke Parpol Belum Tentu Masuk Tindak Pidana

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 19:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku senang bila Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis transaksi dana keluar masuk ke bendahara partai politik.

"Kalau keuangan parpol makin transparan kita semakin senang," kata Sekretaris TKN, Nusron Wahid, di Media Center di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Kendati demikian, bila ada unsur pidana, Nusron mengingatkan PPATK tidak berhak melakukan penindakan. Sebab hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH), seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK.


"Tapi ingat PPATK itu lembaga yang hanya bisa men-tracing, tidak bisa melakukan penindakan. Penindakannya tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum kita. Jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu," jelas Nusron.

Lanjut Nusron, tidak hanya bendahara partai politik saja yang bisa ditelusuri soal asal muasal uang yang diterima. Masyarakat juga bisa ditelusuri.

"Jangankan bendahara partai, teman-teman wartawan katakanlah dapat kiriman duit dari Arab Saudi karena misal ada saudaranya di sana kirim duit Rp 1 miliar, apakah itu tindakan pidana? Belum tentu. Kenapa? Karena bisa menjelaskan, itu dari saudara yang di Jeddah, misalnya gitu," kata Nusron.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi dana dari luar negeri kepada bendahara 21 partai politik dalam beberapa tahun terakhir. 

Terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri dari 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada 2023.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya