Berita

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di Media Center di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1)/RMOL

Politik

Ingatkan PPATK, TKN: Aliran Dana ke Parpol Belum Tentu Masuk Tindak Pidana

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 19:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku senang bila Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis transaksi dana keluar masuk ke bendahara partai politik.

"Kalau keuangan parpol makin transparan kita semakin senang," kata Sekretaris TKN, Nusron Wahid, di Media Center di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Kendati demikian, bila ada unsur pidana, Nusron mengingatkan PPATK tidak berhak melakukan penindakan. Sebab hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH), seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK.


"Tapi ingat PPATK itu lembaga yang hanya bisa men-tracing, tidak bisa melakukan penindakan. Penindakannya tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum kita. Jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu," jelas Nusron.

Lanjut Nusron, tidak hanya bendahara partai politik saja yang bisa ditelusuri soal asal muasal uang yang diterima. Masyarakat juga bisa ditelusuri.

"Jangankan bendahara partai, teman-teman wartawan katakanlah dapat kiriman duit dari Arab Saudi karena misal ada saudaranya di sana kirim duit Rp 1 miliar, apakah itu tindakan pidana? Belum tentu. Kenapa? Karena bisa menjelaskan, itu dari saudara yang di Jeddah, misalnya gitu," kata Nusron.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi dana dari luar negeri kepada bendahara 21 partai politik dalam beberapa tahun terakhir. 

Terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri dari 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada 2023.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya