Berita

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat menyambangi Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)/RMOL

Politik

TPN Sambangi Bawaslu, Protes Kasus Apdesi dan Laporan PPATK Disetop

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protes atas penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, disampaikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, bersama rombongan menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama pimpinan Bawaslu RI, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Todung menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, pada 19 November 2023.


Dia menilai para kepala desa yang hadir dalam acara itu telah tidak netral, mengingat calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menghadiri acara itu.

"Kita tanyakan (ke Bawaslu), misalnya mengenai apa tindak lanjut pertemuan kepala desa dan perangkat desa yang diadakan di Jakarta beberapa waktu lalu yang menurut kami itu merupakan pelanggaran," urai Todung usai pertemuan kepada wartawan.

Dari penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Apdesi di Pilpres 2024, Todung memandang Bawaslu tidak tegas memprosesnya.

"Yang masuk itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, mungkin sebagian harus masuk ke kepolisian untuk tindak pidananya. Tapi ada juga hal-hal yang tidak bisa sama sekali ditangani," urai Todung.

"Nah, ini (hal-hal yang tidak bisa sama sekali ditangani) yang mereka (Bawaslu) tetap lakukan, tetapi dengan mengeluarkan semacam surat imbauan pada pihak-pihak tertentu yang melakukan pelanggaran," sambungnya.

Selain itu, Todung juga menanyakan soal tindak lanjut Bawaslu RI terhadap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebut ada transaksi janggal pendanaan kampanye partai politik tertentu di Pemilu 2024.

"Bagaimana sikap Bawaslu dalam menanggapi laporan PPATK. Laporan PPATK mengatakan Rp 51 triliun uang yang disebut sebagai transaksi mencurigakan. Kalau itu betul, itu berarti pemilu ini sudah dikotori uang-uang haram, uang-uang yang mencurigakan," paparnya.

Oleh karena itu, Todung menilai seharusnya Bawaslu dapat memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus-kasus tersebut.

"Pemilu ini mesti diselamatkan. Oleh sebab itu perlu ada tindakan tegas untuk katakanlah melakukan audit terhadap keuangan yang dianggap mencurigakan itu," tuturnya.

Kemudian, kalau memang ada tindak pidana yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Nah hal-hal semacam ini yang menurut kami penting dan positif, dan kita bisa menjaga itu," demikian Todung menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya