Berita

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat menyambangi Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)/RMOL

Politik

TPN Sambangi Bawaslu, Protes Kasus Apdesi dan Laporan PPATK Disetop

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protes atas penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, disampaikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, bersama rombongan menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama pimpinan Bawaslu RI, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Todung menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, pada 19 November 2023.


Dia menilai para kepala desa yang hadir dalam acara itu telah tidak netral, mengingat calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menghadiri acara itu.

"Kita tanyakan (ke Bawaslu), misalnya mengenai apa tindak lanjut pertemuan kepala desa dan perangkat desa yang diadakan di Jakarta beberapa waktu lalu yang menurut kami itu merupakan pelanggaran," urai Todung usai pertemuan kepada wartawan.

Dari penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Apdesi di Pilpres 2024, Todung memandang Bawaslu tidak tegas memprosesnya.

"Yang masuk itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, mungkin sebagian harus masuk ke kepolisian untuk tindak pidananya. Tapi ada juga hal-hal yang tidak bisa sama sekali ditangani," urai Todung.

"Nah, ini (hal-hal yang tidak bisa sama sekali ditangani) yang mereka (Bawaslu) tetap lakukan, tetapi dengan mengeluarkan semacam surat imbauan pada pihak-pihak tertentu yang melakukan pelanggaran," sambungnya.

Selain itu, Todung juga menanyakan soal tindak lanjut Bawaslu RI terhadap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebut ada transaksi janggal pendanaan kampanye partai politik tertentu di Pemilu 2024.

"Bagaimana sikap Bawaslu dalam menanggapi laporan PPATK. Laporan PPATK mengatakan Rp 51 triliun uang yang disebut sebagai transaksi mencurigakan. Kalau itu betul, itu berarti pemilu ini sudah dikotori uang-uang haram, uang-uang yang mencurigakan," paparnya.

Oleh karena itu, Todung menilai seharusnya Bawaslu dapat memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus-kasus tersebut.

"Pemilu ini mesti diselamatkan. Oleh sebab itu perlu ada tindakan tegas untuk katakanlah melakukan audit terhadap keuangan yang dianggap mencurigakan itu," tuturnya.

Kemudian, kalau memang ada tindak pidana yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Nah hal-hal semacam ini yang menurut kami penting dan positif, dan kita bisa menjaga itu," demikian Todung menambahkan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya