Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah akan Tarik Utang Baru Hingga Rp36 Triliun di Awal 2024

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI akan menarik utang baru pada 2024 dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan.

SUN yang diterbitkan dalam mata uang rupiah itu digunakan sebagai bagian dari strategi dalam memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2024.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024," tulis DJPPR Kemenkeu dalam siaran pers yang dikutip Kamis, (11/1).


Proses lelang akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik, dengan proses yang dijadwalkan pada Selasa (16/1) mendatang.

Adapun tanggal settlement atau penyelesaian transaksi yang ditetapkan adalah Kamis, 18 Januari 2024.

DJPPR sendiri telah mematok target untuk penerbitan SUN sebanyak Rp 24 triliun, dengan target maksimal mencapai Rp 36 triliun.

Jenis SUN yang akan dilelang terdiri dari 7 jenis, termasuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan 5 jenis SUN Fixed Rate dengan tenor mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun.

Di samping itu, penjualan SUN akan dilakukan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, dengan lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam.

"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang," tulis DJPPR Kemenkeu.

DJPPR menyatakan pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang memiliki nominal per unit sebesar Rp 1.000.000.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," tulis DJPPR.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya