Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah akan Tarik Utang Baru Hingga Rp36 Triliun di Awal 2024

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI akan menarik utang baru pada 2024 dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan.

SUN yang diterbitkan dalam mata uang rupiah itu digunakan sebagai bagian dari strategi dalam memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2024.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024," tulis DJPPR Kemenkeu dalam siaran pers yang dikutip Kamis, (11/1).


Proses lelang akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik, dengan proses yang dijadwalkan pada Selasa (16/1) mendatang.

Adapun tanggal settlement atau penyelesaian transaksi yang ditetapkan adalah Kamis, 18 Januari 2024.

DJPPR sendiri telah mematok target untuk penerbitan SUN sebanyak Rp 24 triliun, dengan target maksimal mencapai Rp 36 triliun.

Jenis SUN yang akan dilelang terdiri dari 7 jenis, termasuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan 5 jenis SUN Fixed Rate dengan tenor mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun.

Di samping itu, penjualan SUN akan dilakukan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, dengan lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam.

"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang," tulis DJPPR Kemenkeu.

DJPPR menyatakan pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang memiliki nominal per unit sebesar Rp 1.000.000.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," tulis DJPPR.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya