Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah akan Tarik Utang Baru Hingga Rp36 Triliun di Awal 2024

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI akan menarik utang baru pada 2024 dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan.

SUN yang diterbitkan dalam mata uang rupiah itu digunakan sebagai bagian dari strategi dalam memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2024.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024," tulis DJPPR Kemenkeu dalam siaran pers yang dikutip Kamis, (11/1).


Proses lelang akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik, dengan proses yang dijadwalkan pada Selasa (16/1) mendatang.

Adapun tanggal settlement atau penyelesaian transaksi yang ditetapkan adalah Kamis, 18 Januari 2024.

DJPPR sendiri telah mematok target untuk penerbitan SUN sebanyak Rp 24 triliun, dengan target maksimal mencapai Rp 36 triliun.

Jenis SUN yang akan dilelang terdiri dari 7 jenis, termasuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan 5 jenis SUN Fixed Rate dengan tenor mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun.

Di samping itu, penjualan SUN akan dilakukan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, dengan lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam.

"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang," tulis DJPPR Kemenkeu.

DJPPR menyatakan pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang memiliki nominal per unit sebesar Rp 1.000.000.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," tulis DJPPR.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya