Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah akan Tarik Utang Baru Hingga Rp36 Triliun di Awal 2024

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI akan menarik utang baru pada 2024 dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan.

SUN yang diterbitkan dalam mata uang rupiah itu digunakan sebagai bagian dari strategi dalam memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2024.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024," tulis DJPPR Kemenkeu dalam siaran pers yang dikutip Kamis, (11/1).

Proses lelang akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik, dengan proses yang dijadwalkan pada Selasa (16/1) mendatang.

Adapun tanggal settlement atau penyelesaian transaksi yang ditetapkan adalah Kamis, 18 Januari 2024.

DJPPR sendiri telah mematok target untuk penerbitan SUN sebanyak Rp 24 triliun, dengan target maksimal mencapai Rp 36 triliun.

Jenis SUN yang akan dilelang terdiri dari 7 jenis, termasuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan 5 jenis SUN Fixed Rate dengan tenor mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun.

Di samping itu, penjualan SUN akan dilakukan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, dengan lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam.

"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang," tulis DJPPR Kemenkeu.

DJPPR menyatakan pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang memiliki nominal per unit sebesar Rp 1.000.000.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," tulis DJPPR.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya