Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah akan Tarik Utang Baru Hingga Rp36 Triliun di Awal 2024

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI akan menarik utang baru pada 2024 dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan.

SUN yang diterbitkan dalam mata uang rupiah itu digunakan sebagai bagian dari strategi dalam memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2024.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024," tulis DJPPR Kemenkeu dalam siaran pers yang dikutip Kamis, (11/1).


Proses lelang akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik, dengan proses yang dijadwalkan pada Selasa (16/1) mendatang.

Adapun tanggal settlement atau penyelesaian transaksi yang ditetapkan adalah Kamis, 18 Januari 2024.

DJPPR sendiri telah mematok target untuk penerbitan SUN sebanyak Rp 24 triliun, dengan target maksimal mencapai Rp 36 triliun.

Jenis SUN yang akan dilelang terdiri dari 7 jenis, termasuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan 5 jenis SUN Fixed Rate dengan tenor mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun.

Di samping itu, penjualan SUN akan dilakukan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, dengan lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam.

"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang," tulis DJPPR Kemenkeu.

DJPPR menyatakan pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang memiliki nominal per unit sebesar Rp 1.000.000.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," tulis DJPPR.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya