Berita

Acara uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Penetapan Hasil Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu Serentak 2024/RMOL

Politik

Hasil Pemilu Ditetapkan KPU Awal Juni 2024, jika Ada Gugatan di MK

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada awal Juni, apabila terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan hal tersebut dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Penetapan Hasil Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

"Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan," ujar Idham dalam paparannya di hadapan partai politik hingga pejabat kementerian/lembaga terkait yang diundang.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, jadwal penetapan tersebut apabila hanya terjadi satu putaran Pilpres 2024.

Sehingga, tanggal penetapan hasil calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) bergantung pada ada tidaknya putaran kedua.

Sementara untuk calon anggota legislatif (caleg), apabila terdapat gugatan di MK terkait hasil penghitungan suara pemilihan legislatif (pileg), dapat dipastikan akan ditetapkan 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

"KPU baru akan menetapkan perolehan suara partai atau peroleh suara kursi atau penetapan caleg terpilih itu paling lambat pada 8 Juni 2024," ucapnya.

Oleh karena itu, apabila tidak terjadi putaran kedua Pilpres 2024, maka penetapan hasil penghitungan suara capres-cawapres juga akan dilakukan pada 8 Juni 2024.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya