Berita

Acara uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Penetapan Hasil Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu Serentak 2024/RMOL

Politik

Hasil Pemilu Ditetapkan KPU Awal Juni 2024, jika Ada Gugatan di MK

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada awal Juni, apabila terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan hal tersebut dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Penetapan Hasil Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

"Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan," ujar Idham dalam paparannya di hadapan partai politik hingga pejabat kementerian/lembaga terkait yang diundang.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, jadwal penetapan tersebut apabila hanya terjadi satu putaran Pilpres 2024.

Sehingga, tanggal penetapan hasil calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) bergantung pada ada tidaknya putaran kedua.

Sementara untuk calon anggota legislatif (caleg), apabila terdapat gugatan di MK terkait hasil penghitungan suara pemilihan legislatif (pileg), dapat dipastikan akan ditetapkan 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

"KPU baru akan menetapkan perolehan suara partai atau peroleh suara kursi atau penetapan caleg terpilih itu paling lambat pada 8 Juni 2024," ucapnya.

Oleh karena itu, apabila tidak terjadi putaran kedua Pilpres 2024, maka penetapan hasil penghitungan suara capres-cawapres juga akan dilakukan pada 8 Juni 2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya