Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

93 Pegawai Bakal Disidang Etik, KPK: Komitmen Jaga Marwah Kelembagaan

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana Dewan Pengawas (Dewas) menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan terhadap 93 pegawai merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi rencana Dewas KPK yang akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (11/1).


Ali mengatakan, Dewas secara profesional telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkan ke tahap sidang etik.

"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19/2019," terang Ali.

Atas putusan Dewas nanti, kata Ali, bisa menjadi pengayaan bagi tim penindakan dalam memproses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya.

"Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK," pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, dan tahanan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi berupa pungli di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Seorang pegawai Rutan KPK berinisial M pun telah dipecat.

Dugaan pungli yang mencapai Rp4 miliar di Rutan KPK muncul berdasarkan hasil temuan Dewas. Temuan itu diawali dengan adanya aduan dari keluarga korban pelecehan oleh pegawai berinisial M.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya